:
Oleh MC Kabupaten Kulonprogo, Selasa, 14 Juni 2016 | 16:32 WIB - Redaktur: Tobari - 426
Wates, InfoPublik - Pemilu secara umum tidak lepas dari potensi kerawanan dan pelanggaran, sementara lembaga pengawas dibentuk dengan segala keterbatasannya.
Sehingga ada 2 hal penting untuk dikerjakan, yaitu harus menjadikan pemilu milik masyarakat secara umum termasuk stakeholder. Serta konsekuensinya adalah harus memberikan kontribusi terbaik bagi pemilu yang berintegritas.
Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyelenggarakan rapat koordinasi stakeholder pengawasan pemilihan bupati dan wabup Kulonprogo dengan tema membangun komitmen multi-stakeholder dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran, yang dilaksanakan di Gedung Kaca, Wates, Selasa (14/5).
Menurut Ketua Bawaslu DIY Drs. Mohammad Najib, acara tersebut dilaksanakan untuk membangun sinergi dengan stakeholder untuk bersama-sama mendukung kerja pengawasan pemilu.
Dimana pengawasan ini merupakan aspek penting dari pemilu, karena pemilu yang berintegritas, tertib, sesuai prosedur baru bisa berjalan jika ada pengawasan yang efektif.
"Kami meyakini hampir semua stakeholder punya program terkait mendorong keberhasilan pemilu. Hanya saja antar stakeholder bekerja sendiri-sendiri sehingga hasilnya tidak optimal," tutur Najib.
Ditambahkannya, kerjasama memerlukan adanya sinergi antar pihak yang kemudian akan memiliki kemampuan melipatgandakan hasil kerja sinergi. Selama ini dia merasakan belum ada lembaga yang mempunyai konsen yang cukup dalam konteks untuk memfasilitasi koordinasi dan sinergi.
Terkait hal itu Bawaslu punya kepentingan agar sinergi ini terbentuk, supaya aktifitas ini tidak sia-sia, bahkan memiliki dampak yang besar. Dalam acara ini dicoba untuk membangun komitmen terkait dengan kerja sama yang bisa dilakukan.
Tamyus Rohman SH, Ketua Bawaslu Kabupaten Kulonprogo dalam sambutannya berharap, semua stake holder bisa bekerja sama, khususnya di bidang pengawasan bersama Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kulonprogo.
"Kedepan diharapkan pertemuan dengan stakeholder makin intensif, semoga bisa bekerja sama dengan baik, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar, aman sesuai yang diharapkan dan terpilih pemimpin yang berkualitas," harapnya.
Materi Diskusi disampaikan oleh 3 narasumber, yaitu Mohammad Najib, Bagus Sarwono, dan Sri R. Werdiningsih, SH dari Bawaslu DIY.
Mohammad Najib menyampaikan paparan diskusi tentang Pengawasan Pilbup Kulonprogo dan Peran Stakeholder. Menurutnya, Pilbup adalah kompetisi yang rentan pelanggaran.
“Sementara pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, akan berisiko pada terganggunya integritas proses dan hasil yang berakibat pada ditolaknya hasil pemilu oleh pasangan calon dan/atau rakyat,” katanya..
Untuk itu dalam rangka menjamin kualitas dan integritas pilbup diperlukan adanya pengawasan di seluruh tahapan dan aspek pelaksanaan oleh pengawas pemilihan yang didukung stakeholder.
Melihat kondisi pilkada Kulonprogo yang adem ayem dan belum menunjukkan dinamika politik dibutuhkan kewaspadaan semua pihak untuk menjamin pelaksanaan pilkada yang damai serta luber jurdil. Karena situasi adem ayem, bukan jaminan untuk pelaksanaan Pilbup tanpa gejolak.
Konsekuensinya Panwas harus lebih jeli dan antisipatif serta bekerja lebih keras dan cerdas untuk mencegah pelanggaran. Selain itu masyarakat Kulonprogo, terkhusus stakeholder, harus memberikan dukungan lebih optimal atas kerja-kerja panwas.
Bagus Sarwono, yang menyampaikan paparan tentang Komitmen Stakeholder dalam pengawasan Pilbup Kulonprogo 2017 menjelaskan bahwa stakeholder memiliki ruang lingkup peran berupa pencegahan.
“Yaitu kegiatan preventif untuk penyadaran agar tidak terjadi pelanggaran melalui sosialisasi, iklan, edaran, dll., pengawasan dan pemantauan, pelaporan ketika menemukan dugaan pelanggaran dan penindakan atas pelanggaran pemilihan,” katanya.
Bentuk kolaborasi stakeholder antara lain sharing program, penerbitan regulasi/kebijakan misalnya berupa edaran netralitas ASN, sharing data dan informasi, diskusi kasus, koordinasi potensi masalah/kasus, tergabung dalam relawan pengawasan pemilu, serta dalam ekspose media. Dimana kolaborasi ini bisa dibungkus dengan MoU atau selainnya.
Sementara itu, Sri R. Werdiningsih, SH memaparkan tentang Tata Kerja penindakan pelanggaran dalam pemilu. Dijelaskan, pelanggaran pemilihan adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan.
Pelanggaran tersebut memerlukan penindakan, yaitu serangkaian proses penanganan pelanggaran mulai dari penerimaan laporan/temuan, pengumpulan bukti-bukti, klarifikasi, pengkajian, dan atau pemberian rekomendasi serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Masyarakat yang berhak melaporkan adalah WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, serta peserta pemilihan.
Laporan bisa dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penerimaan laporan pelanggaran pemilihan (model A-1) yang memuat nama dan alamat terlapor, waktu peristiwa, nama dan alamat terlapor, saksi-saksi, uraian kejadian dan tanda tangan pelapor. Pelapor juga diminta menyertakan fotokopi identitas.
Rakor tersebut dihadiri oleh stakeholder terkait penyelenggaraan pilkada 2017 yang berasal dari KPUD Kulon Progo, TNI/Polri, inspektorat daerah, serta SKPD terkait. (mc kulonprogo/toeb)