Rakor Penataan Perangkat Daerah dan Percepatan Pengalihan P3D se Kalsel

:


Oleh MC Kalsel, Selasa, 14 Juni 2016 | 10:59 WIB - Redaktur: Tobari - 780


Banjarbaru, InfoPublik – Pemprov Kalimantan Selatan bersama SKPD tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta staf Kemdagri, melaksanakan Rakor Penataan Perangkat Daerah dan Percepatan Pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalsel.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pada sambutannya, yang disampaikan oleh Asisten II Bidang Pembangunan Setda Kalsel Mariatul Asyiah, mengharapkan rakor ini, dapat membangun persepsi yang sama dalam mengahadapi beberapa perubahan mendasar yang terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Rakor ini merupakan upaya yang strategis dan relevan untuk memahami aturan kondisi kelembagaan terkini dan perubahan wewenang yang terjadi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” kata Gubernur Sahbirin, dalam rakor di Ruang Rapat Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (13/6).

Sahbirin juga mangatakan bagaimanapun perubahan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah saat ini memunculkan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, beberapa kewenangan yang sebelumnya berada di pemerintah Kabupaten/Kota kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Satu poin penting yang harus kita cermati bersama bahwa serah terima personil, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota yang dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak UU No. 23 Tahun 2014 disahkan.

“Oleh Karena itu arahan perubahan kelembagaan harus kita pelajari, kita kaji, dan kita pahami agar melahirkan perubahan kelembagaan yang lebih baik, sekaligus mampu memberikan hasil yang maksimal untuk pelayanan kepada masyarakat serta efektifitas penyelenggaran pemerintahan,” ujarnya.

Dalam perjalanannya kelembagaan organisasi perangkat daerah telah mengalami beberapa kali perubahan, kini pengaturan organisasi perangkat daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 juga diambang perubahan seiring dengan lahirnya UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Perubahan yang terjadi dalam kelembagaan perangkat daerah beserta kewenangan yang menyertainya dapat juga dilakukan melalui evaluasi, pengkajian, dan masukkan dari berbagai pihak.

“Pengalihan kewenangan yang selama ini berada di pemerintahan kabupaten/kota ke lingkup pemerintah provinsi jangan dianggap sebagai amputasi kewenangan, tetapi harus kita yakini sebagai suatu perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” katanya. (jml/toeb)