:
Oleh Prov. Riau, Selasa, 14 Juni 2016 | 09:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 132
Pelalawan, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mengimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan untuk segera mempersiapkan dana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerjanya.
Pasalnya, perusahaan wajib membayar THR karyawan, sesuai dengan amanat Undang-undang ketenagakerjaan dan pembayarannya harus tepat waktu.
THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Untuk itu, kita imbau seluruh perusahaan dan para pengusaha di daerah ini untuk segera membayarnya tepat waktu yakni tujuh hari (H-7) sebelum Idul Fitri 1437 H. Dengan demikian, dana itu dapat dimanfaatkan para karyawan atau para pekerja untuk persiapan mudik dan kebutuhan perayaan Idul Fitri.
"Sedangkan besaran THR yang harus dibayarkan oleh para perusahaan harus mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang diberlakukan pada 8 Maret 2016 lalu," ujar anggota DPRD Pelalawan Nazaruddin Arnazh, Senin, (13/6) di Pangkalan Kerinci.
Kata Nazaruddin, adanya ketentuan yang sudah sangat jelas yang telah disampaikan oleh pemerintah, maka pihaknya menghimbau agar pihak perusahaan dapat mematuhi peraturan tersebut. Dan jika diabaikan, maka tentunya akan ada konsekuensi atau sanksi yang akan diberikan kepada perusahan tersebut.
" Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka para karyawan ataupun pekerja bisa meloporkannya kepada Disnekertrans atau DPRD Pelalawan. Jadi, kita minta besaran THR harus dibayar sesuai ketentuan dan tidak asal bayar, atau terkesan sekedar melepas tanggung jawab," sebutnya.
Politisi dari Partai berlambang Matahari ini menambahkan, bahwa dirinya berharap kepada Pemerintah Daearah melalui dinas terkait dapat melakukan kontrol kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata ini.
" Jadi, kita berharap semua pengusaha mematuhi ketentuan ini, jangan mengabaikan hak buruh yang harus wajib dibayar. Dan saya meminta kepada dinas terkait dapat terus melakukan pengawasan dan sigap menerima laporan karyawan terkait masalah THR ini," ujanya. (MC Riau/Iin/Eyv)