:
Oleh MC Kabupaten Demak, Selasa, 14 Juni 2016 | 09:39 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K
Demak, InfoPublik – Akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang. Sampai saat ini masih banyak anak Indonesia yang identitasnya tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran. Hal ini secara de yure berarti keberadaan anak dianggap tidak ada oleh negara.
Hal ini mengakibatkan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya, serta tidak terlindungi keberadaannya. Banyak permasalahan yang terjadi berpangkal dari manipulasi identitas anak. Semakin tidak jelas identitas seorang anak, maka semakin mudah terjadi eksploitasi terhadap anak.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kamis, (9/6) bertempat di Gedung Bina Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan SKPD terkait tentang Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Demak, HM. Natsir, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Dinsosnakertrans, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dindikpora, Direktur RSUD Sunan Kalijaga, dan Direktur PDAM Kabupaten Demak.
Bupati mengatakan bahwa di Kabupaten Demak, cakupan kepemilikan akta kelahiran saat ini masih sekitar 59,63 persen dari jumlah penduduk sebanyak 1,1 juta jiwa. Oleh karenanya diharapkan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
Pencatatan kelahiran merupakan hal yang sangat penting bagi orang yang bersangkutan maupun bagi negara. Karena dengan adanya pencatatan kelahiran yang teratur maka dapat diketahui prosentase pertambahan penduduk setiap tahunnya. Hal ini akan membantu pemerintah dalam menetapkan kebijakan yang berhubungan dengan masalah kependudukan.
“Saya perku sampaikan pula kepada jajaran PDAM bahwa pendaftaran pelanggan baru saat ini harus menyertakan dokumen-dokumen terkait kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya. Oleh karena itu sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh jajaran terkait untuk bersinergi demi tercapainya masyarakat Kabupaten Demak yang sejahtera dan terlindungi. Data yang lengkap akan mempermudah berbagai urusan yang diperlukan masyarakat, antara lain kebutuhan berupa beragam pelayanan publik dan pendayagunaan untuk kebijakan pembangunan,” jelasnyA. (MC.Demak/Eyv)