:
Oleh Prov. Riau, Selasa, 14 Juni 2016 | 09:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 198
Bengkalis, InfoPublik - Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi memaklumi kesulitan yang dirasakan oleh ribuan guru honorer madrasah saat ini, karena hal itu terkait dengan sudah masuk bulan ke enam para tenaga pendidik tersebut masihbelum menerima honor mereka.
Diakuinya, saat ini Pemerintahan Bengkalis sedikit timpang, pasca persoalan hukum yang menimpa Sekda, HBurhanuddin.DPRD Bengkalis memberikan ruang yang seluas-luasnyakepada Pemkab Bengkalis untuk menuntaskan kemelut dan bekerja denganbaik agar semua persoalan dan pekerjaan yang tertunda bisadiselesaikan.
“Kami memaklumi apa yang dirasakan para guru madrasah saat ini, tapikami juga memahami kondisi Pemerintah Bengkalis. Makanya, kamimemberikan ruang dan dukungan yang seluas-luasnya kepada pemerintahuntuk segera menuntaskan persoalan ini. untung-untung bisadiselesaikan sebelum lebaran,” harap Heru saat dihubungi, Senin, (13/6).
Dikatakan, jabatan Sekda layaknya sebuah dapur dalam pemerintahan.Begitu juga jabatan Inspektur sebagai pengawasan jalannya rodapemerintahan. Persoalannya kata Heru, kedua pejabat tersebut sedangmenjalani proses hukum, maka mau tak mau sejumlah pekerjaan terhambatkarenanya.
“Kita yakin, Pemkab Bengkalis sedang berusaha maksimal untuk segeramenyelesaikan persoalan honor guru madrasah ini sama-sama kita berdoaagar semua stakeholder yang berkaitan dengan pencairan honor ini bisabekerja dengan baik,” sebut Heru lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebagaimana disampaikam Ketua ForumGuru Madrasah (FGM) Kabupaten Bengkalis, H Ridwan Ahmad, bahwadalam waktu dekat belum bisa dipastikan honorer guru madrasah bakalcair, mengingat SK tentang penerima dana hibah yang mestinyadikeluarkan Sekda dan Bupati belum dikeluarkan. Sehingga proses pencairan sampaisaat ini belum bisa dilakukan.
“Ya kita masih menunggu SK itu, selama belum dibuat atau belum ditandatangani Bupati ya takkan bisa disa dicairkan honor guru madrasah,” sebut Ridwan.
Sementara itu dari sejumlah informasi yang berhasil dirangkum,terkait pencairan bantuan dana hibah harus ada Peraturan Bupati(Perbub) yang mengaturnya. Sementara sampai saat ini, Perbub yangmengatur penaciran dana hibah belum dibuat atau ditandatangani BupatiBengkalis.(MC Riau/man/eyv)