:
Oleh MC Kabupaten Sorong, Senin, 13 Juni 2016 | 18:38 WIB - Redaktur: Tobari - 557
Sorong, InfoPublik – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sorong Lexy Durimalang, SE, MM, menutup sidang paripurna istimewa terhadap LKPJ (laporan keterangan pertanggungjawaban) Bupati akhir tahun 2015, dan sidang paripurna I dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap Raperda tahun 2016, Senin (13/6).
Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai pengganti UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur atau mengurus diri atas azas otonomi dan pembantuan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi.
Pada sat ini kebanyakan pemilihan kepala daerah maupun DPRD langsung dipilih oleh rakyat, sehingga kedudukannya setara atau sejajar. Kondisi tersebut menjadi landasan keseimbangan antara kepala daerah dengan DPRD.
Adanya hubungan tersebut maka kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD sesuai amanah Pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan penjabarannya diatur dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah maupun laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Dengan demikian DPRD sebagai lembaga legislatif yang merupakan mitra kerja bupati selaku kepala daerah dan selaku kepala pemerintah, jelas Durimalang.
Dalam hal ini, pihaknya selaku pimpinan dewan dan anggota menyampaikan apresiasi atas kerja keras saudara bupati, wakil bupati beserta seluruh jajarannya supaya bisa memenuhi tuntutan konstitusi, yang telah menyerahkan materi LKPJ tahun anggaran 2015 kepada DPRD.
“Walaupun agak terlambat sesuatu batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, namun demikian dewan berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tetap dipertahankan,” imbaunya.
Atas dasar wujud kemitraan pula namun tetap mengedepankan fungsi yang melekat pada diri setiap anggota.
Pada kesempatan ini pula dewan menyampaikan beberapa catatan maupun rekomendasi yang kami anggap penting dan mendasar sebagaimna yang telah disampaikan oleh Badan Anggaran Dewan pleno ke II, dan mengacu rekomendasi dari masing-masing fraksi-fraksi, yang disampaiakn dalam pendapat akhir fraksi pada rapat pleno ke III sebagaimana kita ikuti bersama saat ini.
Rekomendasi dimaksud kami tuangkan di dalam keputusan fraksi dewan tentang LKPJ Bupati Sorong tahun 2015 sebagai wujud tugas dewan dalam mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu sekaligus memberikan koreksi terhadap urusan Desentralisasi, tugas pembatuan dan tugas umum pemerintahan dengan maksud untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun-tahun berikutnya, jelas Durimalang. (MC.Sorong/rim/toeb)