:
Oleh MC Kota Batam, Kamis, 9 Juni 2016 | 09:13 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 246
Batam, InfoPublik – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kota Batam, Gustian Riau, menegaskan bahwa videotron yang ada di Batam seluruhnya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Seluruh videotron di Batam belum ada IMB dan tidak membayar pajak ke Pemko Batam,” kata Gustian, Rabu (8/6). Pemerintah, kata Gustian, sudah mengirimkan surat kepada pemilik videotron agar diurus izin-izinnya. Namun sampai saat ini teguran tersebut tidak diindahkan pemilik videotron.
“BPM sudah kirim SP pertama seminggu lalu. Dan sekarang sudah mau masuk ke SP 2 karena batas waktunya adalah tujuh hari,” ujarnya.
Menurutnya, selain masalah perizinan, titik-titik berdirinya videotron saat ini juga dinilai belum tentu memenuhi syarat. Bahkan ada yang melanggar Peraturan Walikota tentang reklame.
Seperti di Simpang Kabil atau di depan Kepri Mall. Videotron ini dibangun di median jalan, yang jelas-jelas telah dilarang dalam Perwako tersebut.
“Kedua, di Martabak Har (Nagoya). Karena digantung begitu saja. Di mana estetikanya. Dan titik-titik lainnya yang ada sekarang ini juga belum tentu layak,” katanya.
Ia mengatakan pada dasarnya, Pemko Batam bukan menolak adanya videotron di Batam. Karena hal itu sangat mendukung pembangunan Batam sebagai kota yang modern. Namun dalam pembangunannya harus melalui kajian dan dilengkapi izin-izin. “Mereka wajib hukumnya mengurus IMB,” tegasnya. (MC. Batam/Tika/Eyv)