Sosialisasi PP. 70 Tahun 2015 Di Kabupaten Nias Selatan

:


Oleh MC Nias Selatan, Rabu, 8 Juni 2016 | 17:44 WIB - Redaktur: Tobari - 846


Nisel, InfoPublik -PT. TASPEN melaksanakan sosisalisasi PP. Tahun 2015 tentang jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Selatan, di aula kantor Bupati Nias Selatan, Rabu (8/6).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Nias Selatan Sozanolo Ndruru yang bertujuan untuk mensosialisasikan hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas di wilayah kabupaten Nias Selatan.

Dalam laporannya, Kepala BKD Nisel Waozaro Hulu, S.Pd menyampaikan bahwa sejak pemekaran, Pemkab Nisel telah melakukan kerjasama dengan PT. Taspen dalam menjamin hak Pegawai ASN dalam merealisasikan uang pensiun tanpa harus kesulitan mengurus berkas-berkas.

Kepala BKD menjelaskan bahwa jumlah Pagawai ASN yang mengabdi di Nias Selatan jumlahnya sebanyak 4.315 orang. Dalam pengurusan pensiun, setiap pegawai diwajibkan mengurus berkas formulir pensiun kepada PT. Taspen yang berkas formulirnya dapat diperoleh di Kantor BKD Nisel dan webside PT. Taspen (www.taspen.com).

Hal yang dimaksud dalam PP No. 70 Tahun 2015 tentang menjamin keselamatan kerja Pegawai ASN, yakni membebaskan biaya rumah sakit secara keseluruhan apabila pegawai dimaksud tertimpa musibah kecelakaan ketika melaksanakan tugas dan akan memberikan tunjangan cacat kepada Pegawai yang mengalami cacat.

Kecacatan itu dengan 3 kriteria, yakni cacat sebagian anatomis,  cacat sebagian fungsi dan cacat total dan alat bantu atau alat ganti bagi peserta yang anggota tubuhnya hilang atau tidak berfungsi.

PT. Taspen juga akan memberikan santunan bagi peserta yang mendapatkan musibah kematian dengan kriteria kematian yang tidak terikat dengan tugas akan mendapatkan santunan Rp30 sd Rp40 juta.

Dan kematian ketika menjalankan tugas akan mendapatkan santunan sebesar 43 kali lipat dari gaji yang diterima saat mengabdi sebagai ASN. PT. Taspen juga akan memberikan uang pemakaman kepada ahli waris sebesar Rp10 juta.

Ketua DPRD Nisel Sidi Adil Harita S.Sos mendukung program yang bekerjasama dengan PT. Taspen  dan berharap agar PT. Taspen memperhatikan kebutuhan para PNS di Pemkab Nisel sesuai peraturan yang tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2015.

Wakil Bupati Nias Selatan Sozanolo Ndruru menyampaikan bahwa Pegawai ASN adalah perpanjangan tangan pemerintah untuk melayani masyarakat. sehingga PT Taspen sangat membantu para ASN dalam menjamin keselamatan ketika melaksanakan tugasnya dalam melayani masyarakat.

Wabup Nisel juga berharap agar Pegawai ASN dapat memahami apa yang menjadi haknya dalam jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian dalam sosialisasi berdasarkan materi yang dipaparkan.

Kepala Cabang Utama PT . Taspen Sumut Robin Siahaan menyampaikan bahwa pihaknya memiliki back up data ASN. Para Pegawai ASN tidak membutuhkan proses pengurusan berkas yang berbelit-belit untuk mendapatkan jaminan yang disediakan oleh PT.Taspen. hal tersebut disinkronisasikan dengan penerimaan uang pensiun PNS.

"Jika terjadi musibah yang mencakup pada perjanjian kerjasama dengan PT. Taspen, pihak kami akan segera melakukan penanganan dengan cepat,” kata Robin Siahaan.

Pegawai ASN tidak perlu mengkhawatirkan keselamatannya dalam melaksanakan tugas, karena pemerintah telah melindungi para Pegawai ASN secara penuh melalui PP. Nomor 70 Tahun 2015.  (mc nisel/mendu/toeb)