:
Oleh MC Kota Tomohon, Rabu, 8 Juni 2016 | 09:46 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 409
Tomohon, InfoPublik - Bulan Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon dikurangi menjadi 32,5 jam perminggu. Untuk Senin hingga Kamis, jam kerja 08:00-15:45 Wita dengan waktu istirahat pukul 12:00-12:30 Wita dan Jumat pukul 08:00-11:30 Wita.
Jam kerja ASN ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2016 tertanggal 7 Mei 2016 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramdhan yakni Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadhan.
Walikota Tomohon, Jimmy F Eman, mengajak seluruh warga Kota Bunga untuk menyambut Bulan Ramadahan dengan penuh suka cita. Toleransi antar umat beragama, harus tetap dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan.‘’Selamat menjalankan Ibadah Puasa bagi umat Muslim yang ada di Kota Tomohon,’’
Aturan Jam Kerja yang berlaku untuk semua ASN ini sangat disambut dengan penuh sukacita dan apresiasi oleh seluruh kalangan Aparatus Sipil Negara.‘’Kalau tahun-tahun sebelumnya hanya berlaku bagi mereka yang sementara berpuasa, tetapi kali ini jam kerja selama Bulan Puasa berlaku bagi seluruh ASN dan Tenaga Kontrak,’’ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakot Tomohon, Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP. (MC.Tomohon/Nonny/Eyv)