:
Oleh MC Prov Jambi, Selasa, 7 Juni 2016 | 12:02 WIB - Redaktur: Tobari - 311
Jambi, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2015.
Opini WTP ini merupakan yang keempat kalinya atau empat tahun berturut-turut (quattrick), setelah sebelumnya tiga tahun berturut-turut memperoleh opini WTP, yakni atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014.
Opini WTP yang diperoleh Pemprov Jambi dinyatakan oleh Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pelaksanaan Evaluasi Keuangan Negara BPK RI Bachtiar Arif, SE.Ak, M.Fin, mewakili Anggota V BPK RI dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jambi, Seni (6/6).
Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Menanggapi opini WTP yang diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Jambi, Gubernur Jambi H.Zumi Zola, S.TP,MA menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh SKPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jambi atas upaya yang telah dilakukan dalam meraih WTP.
“Apalagi, tahun 2015 merupakan tahun pertama penggunaan sistem akuntansi berbasis akrual, serta apresiasi kepada BPK RI, khususnya BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, yang telah memberi arahan kepada jajaran Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga berhasil meraih WTP,” katanya.
Zola menyatakan, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan aset, sama pentingnya dengan pembangunan bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan bidang-bidang lainnya karena pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan aset mencerminkan penyelenggaraan pemerintaan yang transparan dan akutabel.
Gubernur Zola mengungkapkan, awal dilantik menjadi Gubernur Jambi, dia dan Wakil Gubernur H.Fachrori Umar berkoordinasi dengan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi berkaitan dengan upaya penyelesaian catatan BPK terhadap pengelolaan keuangan dan aset Pemerintah Provinsi Jambi.
Zola berpesan supaya aparatur pengelola keuangan memanfaatkan teknologi yang berbasis teknologi informasi.
Zola memerintahkan seluruh SKPD yang instansinya mendapat catatan dari BPK agar segera menyusun rencana aksi dan menyelesaikannya dalam 60 hari. Selain itu, Zola berharap supaya Pemerintah Kabuaten/Kota se Provinsi Jambi semakin bertambah yang memperoleh WTP tiap tahunnya.
“Tantangan tahun ini adalah sistem akuntansi berbasis akrual, menurut BPK, banyak yang turun. Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Jambi bisa mempertahankan WTP,” ujar Zola.
Dari awal, waktu dirinya dilantik, banyak sekali catatan dari BPK dan ini berpotensi kerugian negara. Oleh sebab itu, makanya ia tentukan bahwa menindaklanjuti temuan BPK ini menjadi salah satu program kerja 100 harinya bersama Wabup Fachrori Umar.
“Karena kalau tidak ditindaklanjuti, akan menjadi ke ranah hukum. Ini tanggung jawab kita,” katanya tegas.
Ada administrasi yang perlu diperbaiki dan sebagainya, dan apabila itu memang ada penyalahgunaan, dan memang sudah harus masuk ke ranah hukum, ya memang harus masuk ke ranah hukum.
Tetapi, Pemprov Jambi harus dan wajib menindaklanjutinya. Alhamdulilah, kita bisa mendapat WTP. Ini kerja yang sangat besar. “Saya juga berterimakasih kepada SKPD yang sudah berkomitmen untuk menidaklanjti ini,” tutur Zola.
Sebelumnya, mewakili Pimpinan BPK RI, khususnya Anggota V BPK RI, Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pelaksanaan Evaluasi Keuangan Negara BPK RI, Bachtiar Arif, SE.Ak, M.Fin menyatakan, tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasil akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.
Bachtiar Arif menyatakan, dalam laporan keuangan berbasis akrual, tidak saja berdasarkan kas yang masuk dan keluar, tetapi juga berdasarkan timbulnya hak dan kewajiban atas transaksi yang terjadi.
Dengan laporan keuangan berbasis akrual, pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel, dan juga memberi manfaat bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah.
Adapun kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan, kata Bachtiar, adalah Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Efektivitas sistem pengendalian internal, Penerapan standar akuntansi pemerintah, dan Pengungkapan yang cukup dan memadai. (Humas Prov.Jambi/toeb)