LKPD TA 2015, Akuntansi Berbasis Akrual

:


Oleh MC Kabupaten Cianjur, Rabu, 8 Juni 2016 | 08:00 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Cianjur, InfoPublik - Bupati Cianjur H. Irvan Rivano Muchtar, S.IP, SH, M.Si terima penghargaan WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian)Hari pertama Ramadhan di buka dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2015 pada 11 Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Barat ,Senin, (6/6).

Prestasi yang membanggakan di raih oleh sebelas pemerintah daerah yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP).

Tujuh Pemerintah Daerah di antaranya Kota Banjar,Kab Ciamis, Kab Cianjur, Kota Cimahi, Kab Majalengka, Kab Sumedang dan Kab Tasikmlaya berhasil mempertahankan opini WTP dari tahun sebelumnya.

Sedangkan empat Pemda lainnya baru pertama kali memperoleh WTP ; Kab Bogor, Kab Garut, Kab Karawang, dan Kab purwakarta. Opini WTP tersebut di sampaikan Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa SST,M.Acc.,Ak. Kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jabar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Thaun 2010 (PP/2010) tentang Standar Akuntasi Pemerintahan, tahun 2015 ini merupakan tahun pertama bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik pada penerapan sistem akuntasinya maupun pada penyajian laporan keuangannya.

Manfaat akuntasi berbasis akrual tersebut adalah dapat memberikan gambaran utuh atas posisi keuangan pemerintah daerah, serta memberikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah, serta memberikan iformasi yang lebih berkualitas dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.

Dalam pidato sambutan kepala perwakilan, di ungkapkan bahwa opini WTP merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan,bukan merupakan “jaminan” tidak adanya Fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya Fraud dikemudian hari. Hal ini penting disampaikan mengingat masih banyak kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.

Beberapa permasalahan terkait dalam penerapan akuntansi berbasis akrual yang masih di hadapi oleh pemda di antaranya adalah masalah penyusutan (termasuk beban penyusutan yang tersaji di LO dan akumulasi penyusutan di Neraca, masalah penyajian Dana BOS dan dana lainnya di luar APBD. Adapun temuan yang perlu bmendapat perhatian pada beberapa pemda diantaranya adalah, pembukaan rekening, oleh bendahara SKPD tanpa melalu persetujuan kepala daerah dan/atau BUD.

Aset tetap tanah yang dimiliki pemda yang masih belum bersetifikat,tanah Fasos Fasum yang belum diserahkan kepada pemda setempat, keselahan alokasi penganggaran,dan pengelolaan PBB P2 setelah pelimpahan dari trg5.Sesuai dengan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelesan disampaikan kepada BPK selambat- lambatnya 60 (enam puluh) setelah laporan hasil pemeriksaan di terima melalui rencana aksi (action plan) BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dan pelaksanaan action plan para anggota DPRD dalam rangka bersama –sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. (Adm/tim mc kab cianjur/eyv)