:
Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Selasa, 7 Juni 2016 | 09:27 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 290
Bone Bolango, InfoPublik – Kapolres Bone Bolango, AKBP. Wahyu Tri Cahyono, S.IK mengatakan, maraknya kasus penganiayaan khususnya di wilayah Kabupaten Bone Bolango akhir-akhir ini dipengaruhi dan dilatarbelakangi oleh kebanyakan Minuman Keras (Miras).
Meskipun, pihaknya sudah melakukan operasi-operasi pemusnahan pabrik maupun tempat pembuatan Miras, khususnya Miras jenis cap tikus dan sebagainya, akan tetapi itu belum cukup tanpa didukung kesadaran masyarakat.
”Sudah banyak Miras yang kita sita, tetapi ternyata masyarakat belum kapok-kapoknya. Bahkan sampai sekarang masih ada juga masyarakat yang menjual bahkan membuat Miras,”tegas Kapolres Wahyu Tri Cahyono di sela-sela memberikan arahan pada acara adat Tonggeyamo di Rumah Dinas Bupati (Yiladia Bupati) Bone Bolango, Minggu Malam, (5/6).
Untuk itu, kata Kapolres, peran semua baik Polri maupun masyarakat untuk bersama-sama memberantas Miras di daerah ini.
Kita sudah membahas terkait masalah Miras jenis cap tikus, dan ini juga pernah kami sampaikan kepada beberapa tokoh supaya juga pemerintah daerah bisa mengambil solusi.
Hal itu dikarenakan ada keluhan masyarakat terkait Miras cap tikus ini. Itu misalnya, bila hal itu diolah dan dijual menjadi gula merah, maka itu nilainya hanya Rp. 7000. Namun, apabila Miras di buat Miras cap tikus itu nilainya sampai Rp 40.000 per botol aqua kecil.
“Tentunya ini jadi dilema bagi masyarakat, makanya mereka kucing-kucingan. Mereka pasti memilih untung Rp. 40.000 daripada hanya Rp.7.000. Apalagi sanksi hukumnya juga sangat minim maupun ringan. Bahkan dendanya hanya Rp.100.000, makanya masyarakat tetap mengolah cap tikus atau Miras lainnya,”ujar Kapolres.
Untuk itu, lanjut Kapolres persoalan ini tentunya harus ada solusi dari kita semua. Intinya Polri tidak bisa melaksanakan tugasnya sendiri tanpa ada dukungan masyarakat.
Sebelumnya juga, Kapolres Bone Bolango Wahyu Tri Cahyono menjelaskan tugas dan tanggung jawab Polri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, disitu sudah sangat jelas bahwasannya tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, dan melakukan pelindungan, serta pengayoman kepada masyarakat.
“Tentunya dalam melaksanakan tugas pokok ini, kami di Polri tidak bisa sendiri tentu perlu peran serta dari masyarakat. Artinya tanpa ada kesadaran dari masyarakat tentunya akan mempengaruh kinerja kita juga,”tutupnya. (Hms/Kadir/Eyv)