:
Oleh MC Kabupaten Sumenep, Senin, 6 Juni 2016 | 16:31 WIB - Redaktur: Tobari - 264
Sumenep, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengubah jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan puasa 1437 Hijriyah.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep R. Titik Suryati, SH, MH menjelaskan, perubahan jam kerja PNS itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati setempat Nomor 508 tahun 2016.
"Untuk Satuan Kerja dengan 5 hari kerja, jam dinas dimulai pukul 8.00 hingga pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai 12.30 WIB, dan Jum’at istirahat dimajukan pukul 11.30-12.30 WIB,"kata Yatik, Senin (06/06).
Sedangkan PNS yang enam hari kerja, pada Senin hingga Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 07.30-14.00 WIB. Sementara hari Jum’at mulai pukul 08.00-02.00 WIB. Kemudian jam istirahat sama dengan yang lima hari kerja.
"Jam kerja PNS itu berlaku selama bulan puasa saja. Karena pemerintah sudah menetapkan 1 Ramadhan pada Senin (6/6) ini, ya berarti jam kerja PNS yang baru sudah diberlakukan," terangnya.
Yatik mengungkapkan, perubahan jam kerja PNS di bulan puasa tersebut bukan dikurangi, melainkan hanya bergeser saja. "Dengan pergeseran jam kerja, pengawasan terhadap para PNS akan tetap dilakukan oleh masing-masing satuan kerjanya," ungkapnya. ( Nita/Esha/Fer/toeb )