:
Oleh Prov. Riau, Senin, 6 Juni 2016 | 15:16 WIB - Redaktur: Tobari - 377
Rengat, InfoPublik - Polres Indragiri Hulu memusnahkan ratusan botol miras berbagai merk dan jenis. Selain miras, beberapa barang bukti kejahatan lainnya seperti narkotika jenis shabu serta ribuan petasan dan makanan kadaluarsa, juga ikut dimusnahkan di halaman depan Mapolres Inhu, Jalan Ahmad Yani Rengat, Senin (6/6).
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Abbas Basuni ini, dan turut disaksikan oleh Wakil Bupati Inhu H Khairizal, perwakilan Kodim 0302 dan Kejari Rengat serta Kepala Kantor Kemenag Inhu H Abdul Kadir dan Ketua LAMR Inhu H Zulkifli Gani.
Tercatat, ada sebanyak 700 lebih botol miras berbagai merk, 85 liter minuman tradisional (tuak), narkotika jenis shabu seberat 110,52 gram serta ribuan batang petasan jenis pentol korek dan beberapa botol minuman dan makanan kadaluarsa juga ikut dimusnahkan.
“Seluruh barang bukti kejahatan ini, merupakan hasil sitaan dari operasi pekat yang dilakukan jajaran Polres Inhu dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1437 H, yang dimulai sejak 27 Mei hingga 5 Juni kemarin,” ungkap Kasi Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak saat ditemui di sela-sela pemusnahan barang bukti.
Dikatakannya, untuk barang bukti narkotika jenis shabu, merupakan hasil sitaan dan penangkapan terhadap dua pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat dan Kecamatan Pasir Penyu, pada akhir Mei lalu.
Pemusnahan barang bukti kejahatan ini dilakukan dengan berbagai cara. Ratusan botol miras dimusnahkan dengan menggunakan alat berat, namun pemusnahan Sabu dilakukan dengan cara diblender setelah sebelumnya dicampur air mineral dan cairan pembersih lantai.
Sedangkan untuk tuak dan minuman kadaluarsa dituangkan kedalam tempat limbah. Sementara, untuk pemusnahan ribuan petasan dimusnahkan dengan dimasukkan kedalam wadah berisi air.
Usai pemusnahan, pada kesempatan itu Wabup Inhu H Khairizal bersama Kapolres Inhu AKBP Abbas Basuni serta sejumlah pejabat lainnya melakukan penandatanganan berita acara terkait dengan pemusnahan barang bukti kejahatan ini. (MC Riau/ana/toeb)