:
Oleh MC Kota Singkawang, Senin, 6 Juni 2016 | 10:24 WIB - Redaktur: Kusnadi - 287
Singkawang, InfoPublik – Pemerintah Kota Singkawang membatasi jam operasi warung internet (warnet), selama Ramadhan 1437 Hijriyah. Pembatasan ditandai dengan pemberian surat edaran ke setiap pengelola warnet.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang, Rindar Prihartono mengatakan, jam operasional warnet harus dibatasi apalagi pada bulan puasa. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
“Pembatasan jam operasional ini berlaku selama bulan Ramadhan. Pengetatan pengawasan warnet akan fokus pada jam oprasional serta warnet dilarang buka 24 jam nonstop setiap hari,” kata Rindar, Senin (6/6).
Rindar mengatakan, selama bulan Ramadhan, Jam buka warnet dimulai dari jam 07.00 wib s/d 17.00 WIB yang kemudian dibuka kembali dari jam 20.00 s/d 22.00 WIB.
“ Selama beroperasi diharapkan untuk memperkecil suara atau volume speaker komputer, melarang anak-anak sekolah yang menggunakan seragam sekolah mengunjungi dan menggunakan warnet selama jam sekolah,”kata Rindar.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengimbau para pengusaha warnet agar memasang alat penyaring situs-situs porno, sebab banyak pengaduan dari masyarakat yang resah dengan peredaran konten porno di warnet.
“Jika dalam prakteknya nanti di temukan adanya pelanggaran, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Sat Pol PP Kota Singkawang untuk memberikan peringatan bahkan memberikan tindakan ke pengelola warnet yang melanggar ketentuan tersebut,” tegas Rindar. (Mc Kota Singkawang/Kus)