Dampak Investor Pada Pembangunan Di Muba

:


Oleh MC Kab Musi Banyuasin, Senin, 6 Juni 2016 | 10:11 WIB - Redaktur: Kusnadi - 303


Sekayu, InfoPublik - Sebagai langkah awal Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam menarik investor untuk menginvestasikan modal di Kabupaten Muba, Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Muba memfasilitasi dialog investasi mengenai pelaksanaan pengendalian penanaman modal di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Jumat (3/6).

Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi menganggap peranan penanaman modal dalam pembangunan nasional sangat penting, hal ini berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, menciptakan pembangunan ekonomi berkelanjutan, menciptakan daya saing dunia usaha nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.

"Seorang penanam modal merupakan profesi yang sangat penting karena terlibat langsung dalam peningkatan ekonomi suatu bangsa. Begitu dihargainya sosok penanam modal sehingga keberadaannya diberikan hak, kewajiban dan tanggung jawab. Semua penghargaan itu tentunya untuk menciptakan komitmen yang tinggi ketika melibatkan diri pada konstelasi iklim penanaman modal di Indonesia,” ujar Beni d ihadapan 28 investor dari berbagai sektor usaha di Kabupaten Muba.

Beni menambahkan, penanam modal juga mempunyai kewajiban dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi perusahaan, mematuhi ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku dan Yang tidak kalah penting, setiap pelaku usaha berkewajiban melaporkan kegiatan penanaman modal kepada BKPM RI serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Dengan pemenuhan kewajiban tersebut pemerintah akan menjamin kepastian hak, hukum dan perlindungan, menjamin informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankan, memberikan hak pelayanan dan berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan,” tambahnya.

Sementara itu Direktur Wilayah I Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM RI, Agus Djoko Saptono yang sempat hadir mengungkapkan, BKPM RI  yang memiliki fungsi pengawasan akan berupaya mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal dan penggunaan fasilitas penanaman modal.

“Apabila ada perusahaan yang melanggar maka akan diberi peringatan dan kami dapat juga mencabut izin usaha apabila terjadi hal yang merugikan, seperti bencana alam atau kegiatan usaha yang merusak lingkungan,” tegas Agus.(Beritamuba/Angga/Kus)