:
Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Senin, 6 Juni 2016 | 07:45 WIB - Redaktur: Kusnadi - 4K
Bone Bolango, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango mengeluarkan surat edaran Nomor : 200/BKB-POL/113.a/VI/2016 tertanggal 1 Juni 2016 terkait larangan selama bulan suci Ramadhan 1437 hijriyah.
Surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati (Wabup) Bone Bolango H. Mohamad Kilat Wartabone itu ditujukan kepada seluruh pengusaha cafe/tempat hiburan, pengusaha rumah makan, kantin, catering, dan warung makan yang ada di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Wakil Bupati Bone Bolango Mohamad Kilat Wartabone menjelaskan, dikeluarkannya surat edaran itu untuk menindaklanjuti Keputusan Rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial pada tanggal 19 Mei 2016.
”Dalam surat edaran itu, kami menyampaikan sekaligus menegaskan kepada seluruh pengusaha cafe/tempat hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan Suci Ramadhan 1437 hijriyah,”jelasnya.
Tidak hanya itu, tegas Kilat Wartabone, pihaknya juga menegaskan dan mengingatkan kepada pengusaha rumah makan, kantin, catering, dan warung makan dilarang membuka usahanya pada siang hari sejak imsyak hingga menjelang waktu buka puasa pukul 16.00 Wita.
“Lewat surat edaran itu, ditekankan pula selama bulan Ramadhan agar terus melakukan operasi Justicia oleh tim gabungan Polres Bone Bolango, Kodim 1304Gorontalo, serta Pemda Bone Bolango,” ujarnya.
Wabup mengatakan, bagi pengusaha cafe/tempat hiburan, pengusaha rumah makan, kantin, catering, dan warung makan yang melakukan pelanggaran edaran ini akan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 14 tahun 2012 tentang Izin Gangguan. (Hms/Kadir/Kus)