:
Oleh Media Center Kabupaten Kepulauan Talaud, Minggu, 5 Juni 2016 | 13:21 WIB - Redaktur: Tobari - 101
Melonguane, Talaud, InfoPublik – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Talaud akhirnya mengeluarkan lima rekomendasi dalam menyikapi polemik perusakan situs budaya Wuibatu di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane.
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 12 orang tokoh adat dan tokoh masyarakat sebagai perwakilan 7 suku yang mendiami kampung Melonguane dan Pemkab Talaud, di redung sidang DPRD Talaud, Kamis (2/6).
Kelima rekomendasi itu meliputi, Dewan Adat Talaud segera memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Talaud dalam hal ini Bupati dengan para tokoh adat dan tokoh masyarakat Melonguane. Di lokasi situs budaya Wuibatu tidak dilakukan aktivitas apapun.
Dalam pertemuan antara pemerintah daerah dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat Melonguane, pemerintah daerah harus meminta maaf atas tindakan perusakan yang sudah dilakukan. Melakukan normalisasi terhadap situs budaya Wuibatu.
Serta DPRD diminta agar tidak akan menyetujui dan menganggarkan biaya
apa pun terhadap program pemerintah daerah yang dapat merusak atau mengurangi nilai sejarah dan budaya situs Wuibatu.
Ke-12 perwakilan masyarakat yang ikut RDP itu adalah Alex Essing, Djon H.Lindo, Edison Adam, Swelleng Adam, Godfried R.Timpua, Lasarus Lalombombuida, E. Lalombombuida, Eben Haezer Sarananung, O.J.Awala, H.Ladi dan Alex Golung.
Sedangkan dari Pemkab Talaud adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Izak Tamarroba dan Camat Melonguane Oni Maliatja.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III Pdt Van H.R.Ambuliling didampingi Sekretaris Komisi Semuel Taliisan bersama anggota komisi Joutje Adam, Kosam Gumolung dan Reko Poae.
Wuibatu oleh masyarakat Melonguane secara turun temurun diyakini sebagai Pusidu Wanua atau pusat peradaban. Tempat ini dipandang sakral dan terus dijaga secara turun temurun. (rey/toeb)