Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Obat di RSUD Talaud

:


Oleh Media Center Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa, 31 Mei 2016 | 15:02 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Melonguane, InfoPublik – Visi membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi yang didengungkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tercoreng, menyusul ditetapkannya 3 PNS sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengadaan obat tahun 2014 di Rumah Sakit Umum Daerah Talaud.

Ketiga tersangka tersebut adalah 2 orang PPTK, berinisial SS alias Susi dan AM alias Agnes, dan seorang Bendahara Pengeluaran tahun 2014 berinisial NS alias Novenli.

Susi diketahui menjabat sebagai PPTK sejak Januari-September 2014 dan AM sejak Oktober-Desember 2014 menggantikan Susi.

Kepala Kejaksaan Negeri Melonguane, Hendry Silitonga, SH, melalui Kasi Pidum Bobby O.J. Selang, SH, mengatakan, penetapan tersangka itu, setelah ketiganya terbukti melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan obat tersebut.

"Seperti mark up, pemalsuan data, serta beberapa penyimpangan lainnya," ujar Bobby saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (29/5) malam.

Dikatakan, penetapan tersangka itu juga sudah dirilis Kejari Melonguane melalui website resminya, www.kejari-melonguane.go.id, Jum’at (27/5), sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat.

Setelah penetapan tersangka pada Jum’at (27/5) lalu, saat ini Kejari Melonguane pun diketahui sedang melakukan penyelidikan ke sejumlah apotik selaku rekanan dalam pengadaan obat tersebut oleh  6 jaksa penyidik yang diketuai Jaksa Hengky Kaendo, SH.

Menariknya, penetapan ketiga tersangka itu sepertinya awal dari komitmen Hendry Silitonga dan jajarannya memberantas korupsi di Talaud. Pasalnya, dalam waktu dekat Kejari Melonguane pun akan menetapkan tersangka baru dalam kasus Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Talaud.

"Dan dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Negeri Melonguane juga akan menetapkan tersangka terkait Kasus Korupsi dalam Perkara Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang saat ini dalam proses Penyidikan Kejaksaan Negeri Melonguane," kata Bobby. (rey/toeb)