:
Oleh MC Kabupaten Kubu Raya, Selasa, 31 Mei 2016 | 10:54 WIB - Redaktur: Kusnadi - 399
Sungai Raya, InfoPubik - Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Lugito mengatakan telah mengeluarkan produk layanan perizinan online bernama Simyandu guna memudahkan proses pengurusan perizinan di kabupaten itu.
"Kita terus berusaha untuk melakukan inovasi dalam memberikan layanan perizinan yang maksimal kepada masyarakat, salah satunya dengan layanan online Simyandu ini," kata Lugito di Sungai Raya, Senin.
Menurutnya, dengan layanan online tersebut masyarakat bisa langsung mengecek perizinannya sudah sampai sejauh mana, tanpa harus repot datang ke BPMPT.
"Jadi hanya dengan memasukkan nomor pengajuan perizinan atau nama orang yang sedang mengajukan izin pada Simyandu tersebut masyarakat sudah bisa mengetahui sejauh mana berkas pengajuan perizinannya telah dikerjakan petugas," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Lugito juga menyinggung soal keluhan pada pengembang perumahan yang mengeluhkan lambannya layanan perizinan di kabupaten itu. Untuk itu, pihaknya saat ini mulai berbenah untuk memperbaiki kualitas layanan publik bagi masyarakat.
"Setelah berunding bersama kepala Dinas Cipta Karya, jadi belum lama ini kami sepakat untuk secara rutin setiap bulannya melakukan rapat koordinasi bersama dinas terkait untuk menggali lebih dalam apa yang menjadi kendala dalam layanan perizinan di Kubu Raya," katanya.
Dengan adanya rapat koordinasi tersebut diharapkan pihaknya bisa mengetahui secara detail dimana letak masih lambannya layanan perizinan yang dikeluhkan sebagian masyarakat di Kubu Raya.
Dirinya juga mengimbau agar pihak yang bersangkutan bisa langsung mengurus perizinannya dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga. Dengan begitu bisa mengetahui alur dan proses layanan perizinan yang diberikan.
Dia menceritakan sebelumnya pernah mendapat keluhan dari warga karena mengaku pengajuan perizinan usaha lamban."Setelah kami cek ternyata perizinan yang diajukan sudah selesai, setelah ditelusuri karena dia menggunakan jasa pihak ketiga setelah perizinan itu selesai ternyata tidak langsung diberikan kepada yang di pemohon perizinan," katanya.(Gie/Kus)