Pemkab Sumenep Gelar Musrenbang RPJMD 2016-2021

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Senin, 30 Mei 2016 | 17:20 WIB - Redaktur: Tobari - 270


Sumenep, InfoPublik -  Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Senin (30/5).

Bupati Sumenep Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si, pada pembukaan musyawarah RPJMD Kabupaten Sumenep tersebut, berharap agar kegiatan ini dapat memperkaya referensi sebagai bahan penyusunan RPJMD Sumenep tahun 2016-2021. 

“Nantinya juga diharapkan dapt menghasilkan kesepakatan untuk penajaman yang konstruktif, penyelarasan, klarifikasi, dan penyempurnaan terhadap rancangan RPJMD Sumenep, dan tidak hanya asal jadi, tapi juga berkualitas,”ungkapnya. 

Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 260 ayat (1), daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. 

Dan sesuai pasal 263 ayat (1), dokumen perencanaan tersebut, yakni RPJMD dan RKPD pada ayat (3) dijelaskan, bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan RPJMN. 

Bupati menegaskan, dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Sumenep harus memperhatikan RPJMD Kabupaten Sumenep tahun 2005-2025, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033. Juga harus berpedoman kepada RPJP Nasional tahun 2015-2019, RPJMD Provinsi Jawa Timur tahun 2014-2019, dan RTRW Provinsi Jawa Timur tahun 2011-2031. 

“Jadi, pada hakikatnya RPJMD adalah dokumen legitimasi janji politik calon Kepala Daerah kepada rakyat pada saat kampanye. Untuk itu, RPJMD Kabupaten Sumenep, wajib diarahkan dan fokus pada janji politik Kepala Daerah tersebut. Sebab, janji politik Kepala Daerah merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang memilih,” katanya. 

Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep menjelaskan, kegiatan Musrenbang RPJMD Kabupaten Sumenep tahun 2016-2021 ini akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Mei hingga 01 Juni 2016. Dengan tujuan nantinya dapat menghasilkan RPJMD Kabupaten Sumenep 2016-2021 yang betul-betul berkualitas. 

“Setelah mendapat berbagai masukan dan dilakukan penyempurnaan sesuai dengan rencana awal dalam RPJMN hingga nantinya menjadi rancangan akhir RPJMD Kabupaten Sumenep 2016-2021,” katanya. ( Ren/Esha/Fer/toeb )