:
Oleh Prov. Riau, Senin, 30 Mei 2016 | 08:51 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 300
Rokan Hulu, InfoPublik - Pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Rambah, Kabupaten Rokan Hulu mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual yang dikeluarkan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu di Jakarta.
Kepala SMAN 1 Rambah, Iskandar kepada wartawan, Sabtu (28/5) mengatakan, dukungan terhadap Perpu hukuman kebiri tersebut dibuktikan dengan pelarangan kepada siswa/wi di sekolah tersebut untuk menggunakan Hand Phond (HP) di lingkungan sekolah.
“Hal ini dapat dilakukan untuk mengantisifasi anak agar tidak dapat melihat hal-hal negatif berbau fornografi melalui hp,” terangnya.
Menurutnya, dengan dikeluarkannya Perpu hukuman kebiri tersebut, dapat menurunkan tingkat kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan. Sebab, hukuman kebiri ini dapat membuat pelakunya berpikir dua kali untuk melakukan kejahatan, karena sanksinya sangat berat dan dapat permanen seumur hidupnya.
Dijelaskannya, faktor penyalahgunaan alat elektronik seperti hp juga dapat merusak moral para pelajar. Artinya, saat pelajar menyalahgunakan alat komunakasi tersebut kepada hal yang negatip, secara spontan membuat pikiran juga ikut rusak dan dapat mengarahkan kepada hal-hal yang merugikan orang lain.
Lebih dalam lagi, katanya selain melarang siswa/winya menggunakan handphone kesekolah, pihaknya juga membekali para siswanya dengan kegiatan siraman rohani dan pengajian rutin setiap Jumat pagi.
“Sehingga para siswa terhindar dari kegiatan-kegiatan negatif yang dapat merusak akhlak dan moralnya sebagai penerus pemimpin bangsa,” terangnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, salah seorang siswi SMAN 1 Rambah, Harianti mengaku sejak diberlakukannya aturan tidak dapat menggunakan handphone di lingkungan sekolah, dirinya dapat fokus mengikuti pelajaran di sekolah.
“Mudah-mudahan aturan ini bermanfaat bagi kami sebagai anak didik di sekolah ini, serta kepada teman-temannya hendaknya dapat melaksanakan aturan ini dengan ikhlas, sehingga nama baik sekolah ini dapat terjaga,” pintanya.(MC Riau/j/eyv)