Camat Sigumpar Sosialisasi Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Dana Desa

:


Oleh Sesmon TB. Butarbutar, Minggu, 29 Mei 2016 | 11:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 855


Sigumpar, InfoPublik  - Camat Sigumpar ,Ridolf Simanjuntak, melakukan sosialisasi tentang Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Dana Desa, Rabu, (25/5)  di Kantor Camat Sigumpar Tobasa. 

Rapat ini dihadiri oleh masyarakat dari berbagai desa. Diantaranya dari Desa Banuahuta, Desa Sigumpar, Desa Marsangap dan Desa Sigumpar Julu. 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Bupati Tobasa bahwa sudah saatnya melakukan sosialisasi untuk mensukseskan pembangungan di desa melalui dana desa dan alokasi dana desa yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 200.000.000.- Dalam   pertemuan tersebut beberapa hal yang dibahas diantaranya mengenai tata cara pengangkatan kaur desa. 

Menurut Perbub tersebut bahwa, calon kaur harus memiliki umur maksimal 42 tahun dan lulus minimal SMA sederajat. Calon pelamar harus membuktikan diri lulus SMA dengan dibuktikan ijasah atau STTB saat pendaftaran melalui tim seleksi. 

Semua hasil yang sudah dilakukan tim seleksi akan dilaporkan kepada camat setempat. Sementara hasilnya akan diberitahukan 5 ( lima ) hari kemudian. 

Camat Sigumpar Ridolf Simanjuntak SH meminta dengan sangat agar semua perangkat desa nantinya bekerja keras. "Jangalah kita main-main lagi dengan tugas dan fungsi kita masing-masing. Kita sudah mendapatkan gaji dan honor maka kita harus bekerja keras dan janganlah bermain-main lagi" tegas beliau.  

Camat Sigumpar juga meminta agar semua kepala desa atau penjabat kepala desa bekerja membenahi ketertinggalan kita dengan kecamatan lain. 

Tahun ini Kecamatan Sigumpar menerima Dana Desa bersumber APBN sebesar Rp.  5.303.738.000.-dan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD Rp. 2.208.719.000.-, maka total dana yang masuk ke desa di Kecamatan Sigumpar sebesar Rp. 7.512.457.000.-

Besarnya dana yang masuk ke Kecamatan Sigumpar Camat Sigumpar meminta dengan sangat agar masyarakat bisa mempergunakannya dengan sebaik-baiknya. "Pergunakanlah dana desa dengan sebaik-baiknya demi ke sejahteraan masyarakat desa" lanjut beliau. (mctobasa/stb/pintor/eyv)