:
Oleh MC Kabupaten Sumenep, Jumat, 27 Mei 2016 | 18:31 WIB - Redaktur: Tobari - 328
Sumenep, InfoPublik - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumenep, berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar sabu, yakni Hari Eko Wibisono (40) dan Yanto Arif bin Abdillah (35). Keduanya warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
“Saat ditangkap tersangka ketahuan mengantongi barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram," kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Jum’at (27/05).
Ia menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga, bahwa di rumah Hari Eko Wibisono sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Saat dilakukan pengintaian oleh anggota, ternyata benar di rumah itu telah ada transaksi narkoba jenis sabu.
“Dengan barang bukti itu, kita langsung bawa tersangka ke Mapolres Sumenep," terangnya. Saat ini para tersangka berikut barang bukti sabu yang dibungkus 2 klip plastik kecil, masing-masing berisi 0,24 gram, dan berisi 0,36 gram, berada di Polres Sumenep.
"Untuk barang bukti lain juga kita sita, terdiri dari 8 buah plastik klip kecil, terdapat sisa narkotik jenis sabu, kemudian alat hisap sabu, dan 2 unit handpone,"paparnya.
Bagi tersangka bakal diganjar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya. ( Nita/Esha/Fer/toeb )