:
Oleh MC Kabupaten Kulonprogo, Jumat, 27 Mei 2016 | 15:11 WIB - Redaktur: Tobari - 112
Wates, InfoPublik - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kulonprogo dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan 1437 H/2016 M, jam kerjanya mengalami pengurangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo Ir RM Astungkoro MHum mengatakan, bagi instansi yang melaksanakan 5 hari kerja Senin sampai Kamis pukul 07.30 – 15.00 WIB, istirahat 15 menit pada 12.00 - 12.15 WIB, sedangkan Jum’at 07.30 - 11.00 WIB.
“Sementara bagi instansi yang melaksanakan 6 hari kerja, jam kerja diatur oleh masing-masing Kepala SKPD dengan ketentuan 32,5 jam per minggu,” katanya di Wates, Jum’at (27/5).
Astungkoro berharap PNS karyawan/karyawatiyang beragama Islam agar menunaikan ibadah puasa sesuai dengan syariat Agama Islam dan memperbanyak amalan keutamaan bulan suci Ramadan, dengan dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian yang tinggi sebagai cerminan akhlaqul karimah bagi unsur aparatur negara.
Sedangkan kepada PNS karyawan/karyawati yang beragama lain, diimbau agar dengan semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama, tidak menampakkan makan, minum atau merokok pada waktu siang hari di lingkungan tempat kerja maupun di tempat umum.
Sementara bagi SKPD/unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat secara terus menerus (24 jam) seperti RSUD, Puskesmas Rawat Inap, pemadam kebakaran, satuan pengamanan atau pelayanan lain yang sejenis agar diatur dengan sistem shift oleh masing-masing Kepala SKPD/unit kerja.
Sedangkan untuk pengaturan jam kerja pada sekolah SD, SMP dan SMU atau sederajat disesuaikan dengan kalender pendidikan yang berlaku. (Mc kulonprogo/toeb)