:
Oleh MC Kab Agam, Jumat, 27 Mei 2016 | 14:54 WIB - Redaktur: Tobari - 467
Agam, InfoPublik - Satnarkoba Polres Agam kembali meringkus seorang pengedar sabu-sabu dan ganja berinisial MY (50), Rabu (25/5). Bersama tersangka turut disita barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja sisa pakai, dan uang sisa hasil penjualan sekitar Rp670.000.
Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono, didampingi Kasatnarkoba AKP Dodi Apendi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyasrsakat, bahwa akan ada transaksi ganja di rumah tersangka MY, di Labuah Tunggang, Jorong Kapalo Koto, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya.
“Begitu menerima laporan, kami langsung menuju ke lokasi, dan tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti sabu-sabu dan ganja sisa pakai,” katanya di Mapolres Agam, Kamis (26/5).
Dikatakan, tersangka MY sebelumnya juga pernah terlibat dengan kasus ganja tahun 2008, dan baru bebas pada tahun 2013.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap tersangka MY, dan akan terus mengusut jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam," ujarnya menambahkan.
Atas perbuatannya, MY terancam Pasal 114 ayat 1, jo Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu Satnarkoba Polres Agam, juga kembali mengungkap jaringan peredaran Narkoba golongan satu jenis ganja di Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Rabu (25/5) malam. Pada kesempatan itu berhasil diamankan 224 paket ganja kering siap edar.
Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono mengatakan, tersangka berinisial ET (31) ditangkap di rumahnya, pada Rabu (25/5) malam.
Dari penangkapan tersangka ET, polisi menyita barang bukti sekitar 224 paket ganja siap edar, dengan berat sekitar 1 kg, dibungkus dalam plastik warna hitam yang disembunyikan di bawah batang jambu, sekitar 5 meter dari rumahnya, seperti disampaikannya di Mapolres Agam, Kamis (26/5).
Kapolres mengungkapkan, dari keterangan tersangka ET, 1 kg daun ganja kering diakui miliknya, yang dibeli dari seseorang di daerah Sicincin, Padang Pariaman, dengan harga Rp1,5 juta. Tersangka ET ditangkap berkat informasi dari masyarakat Tanjung Mutiara, yang mulai resah dengan peredaran Narkoba di kawasan itu.
Kapolres Agam, mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat Tanjung Mutiara karena sudah membantu tugas Kepolisian dalam mengungkap peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, ET terancam pasal 114 ayat 1, jo pasal 111 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (mc Agam/toeb)