Narasumber Berhak Tolak Wartawan Tanpa Kompetensi

:


Oleh MC Kabupaten Bojonegoro, Kamis, 26 Mei 2016 | 16:21 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Bojonegoro, InfoPublik - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Ahmad Munir menyatakan adanya wacana Dewan Pers yang akan menyurati pemerintah pusat hingga daerah, terkait pemberian informasi kepada awak media baik lokal maupun nasional.

Pemberitahuan ini adalah soal hak tolak narasumber untuk memberikan akses informasi kepada wartawan yang belum lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ). "Wacananya mulai diterapkan 2017 nanti," jelasnya usai mengisi dialog di Radio Malowopati Bojonegoro, Kamis (26/5).

Ia menyatakan, hal ini lantaran banyaknya perusahaan media yang bermunculan, termasuk media "abal-abal". Sehingga, awak media harus memiliki kompetensi untuk melakukan liputan dan menyajikan berita sesuai kode etik jurnalistik.

Bahkan, pihaknya berkoordinasi dengan pemkab di Jawa Timur untuk tidak mengakui perusahaan media yang tak berbadan hukum, termasuk wartawannya. Ia juga meminta pejabat maupun narasumber tidak menggubris awak media "abal-abal" ini.

"Kalau medianya tak berbadan hukum dan tidak jelas, wartawannya otomatis tidak diakui," terangnya pada kanalbojonegoro.com.

Untuk mengatasi hal ini, Dewan Pers melalui PWI maupun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar uji kompetensi setiap tahunnya. Untuk mengikuti UKW ini, diutamakan anggota PWI, namun non anggotapun bisa mengikuti UKW dengan rekomendasi PWI cabang di kabupaten. "PWI Jatim minimal menggelar satu kali UKW setiap tahun, kuotanya 60 peserta," lanjutnya.

Di Jawa Timur, menurutnya sudah ada sekitar 700 wartawan yang memiliki kompetensi dari jumlah keseluruhan sekitar 1.600 wartawan. "Tinggal separuhnya yang belum kompetensi yang saat ini digarap Dewan Pers bersama PWI dan AJI," tutupnya.(MC Bojonegoro/toeb)