Pemkab Bogor Sosialisasikan Pergub Jawa Barat No 96 Tahun 2015

:


Oleh MC Kabupaten Bogor, Kamis, 26 Mei 2016 | 17:02 WIB - Redaktur: Tobari - 2K


Cibinong, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Bogor mengadakan sosialisasi kepada setiap OPD yang dikuti oleh hampir seluruh Kepala Dinas dan Badan, bertempat di ruang rapat Hotel Aston, Sentul, Bogor, Kamis (26/5).

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan menindaklanjuti keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar setiap daerah dapat mengaplikasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat nomor 96 tahun 2015 tentang pedoman pemberian bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Desa.

Ketika membuka sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor Rustandi, mengatakan sosialisasi Pergub Nomor 96 Tahun 2015 ini perlu diketahui seluruh OPD di lingkup Pemkab Bogor agar alur sejak permohonan dan penetapan sampai pertanggungjawaban disederhanakan.

"Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang diharapkan nantinya usulan dari semua daerah sudah di akumulasi segala dokumen perencanaan kegiatan di masing-masing OPD maupun RKPD online yang sudah di bahas di level Jawa Barat," katanya.

Kabag Anggaran Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Barat Usup Yusup mengatakan bantuan keuangan dibagi menjadi dua bagian, yaitu bantuan keuangan yang bersifat umum dan khusus kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan kepada Pemerintah Daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan atau peningkatan kemampuan keuangan Daerah.

"Bantuan keuangan bersifat umum menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan Desa dalam bentuk belanja program dan kegiatan pada OPD dengan memperhatikan kesenjangan fiskal sedangan bantuan bersifat khusus prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berdasarkan urusan merupakan kewenangan daerah Kabupaten/Kota," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa penerima bantuan keuangan wajib mengunakan dana pada dokumen pelaksanaan anggaran daerah Kabupaten/Kota atau rencana anggaran biaya biaya desa dan penerima bantuan keuangan dilarang mengalihkan dana untuk kegiatan lain.

"Sisa dana dari akibat terjadinya pengakhiran kontrak dan dalam hal pencairan/penyaluran bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dilakukan pada akhir tahun anggaran maka di wajibkan menggangarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Didi Kurnia menjelaskan nantinya pemeriksaan bantuan kepada daerah Kabupaten/Kota dan Desa akan dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Barat.

Sedangan Inspektorat Kabupaten Bogor hanya sebagai fasilitator sama seperti pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.

"Inspektorat akan memeriksa dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan yang terakhir harus sesuai dengan sistem pengendalian internal, maka ketika menerima bantuan harus jelas baik dari speksifikasi dan dokumen pelaksanaan," pesannya. (Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor/toeb)