Gubernur Lantik Bupati dan Wakil Bupati Cianjur

:


Oleh MC Kabupaten Cianjur, Kamis, 19 Mei 2016 | 11:45 WIB - Redaktur: Tobari - 798


Bandung, InfoPublik – Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan melantik H. Irvan Rivano Muchtar, S.Ip, SH, M.Si sebagai Bupati Cianjur, dan H. Herman Suherman, ST. MAP. sebagai Wakil Bupati Cianjur masa bakti 2016 - 2021, dalam acara pelantikan yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/5).

“Selamat melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur masa bakti 2016 - 2021, semoga dapat mengemban amanah guna mewujudkan cita-cita bersama dalam membangun Cianjur,” kata Gubernur H. Ahmad Heryawan dalam sambutannya.

Kabupaten Cianjur akan memasuki babak baru kepemimpinan Bupati ke-37 dan Wakil Bupati ke-5. Berbagai capaian positif yang sudah ditorehkan oleh Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya hingga Cianjur genap berusia 338 tahun, menjadi modal berharga bagi Bupati dan Wakil Bupati yang baru.

Terutama, untuk menghadirkan berbagai program pembangunan yang inovatif, religius dan modern, agar dapat menghadirkan kesejahteraan yang lebih berkeadilan bagi 2,24 juta jiwa warga Kabupaten Cianjur.

Dalam sambutannya Gubernur Jabar mengatakan bahwa sebuah penghargaan dari masyarakat Cianjur untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Cianjur supaya Cianjur semakin maju, semakin cerdas, semakin sejahtera, semakin mampu mewujudkan akhlaqul karimah dalam kepemimpinan sekarang dan yang akan datang.

“Kita patut bersyukur karena proses perhelatan Pemilukada di Kab. Cianjur berjalan aman dan lancar. Jabatan dari Allah SWT bukan sebuah kehormatan tapi beban dan amanah. Baru bisa menjadi sebuah kehormatan apabila amanah dan beban itu dilaksanakan dengan baik dan benar,” katanya.

Kepada Drs. H. Tjetjep Muchtar Soleh , MM., sebagai Bupati Cianjur periode 2011-2016, juga kepada dr H. Suranto sebagai Wakil Bupati Cianjur, Gubernur mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya dalam melaksanakan amanah.

Selanjutnya Gubernur Jabar mengajak Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk bersama-sama menghadirkan birokrasi yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta kebijakan yang senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat.

Terkait dengan itu, ia berpesan patuhi ketentuan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 02 Tahun 2016, tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Selain itu, dalam melakukan promosi dan mutasi pejabat juga agar didasarkan pada Sistem Merit dengan mengedepankan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas.(humas pemkab cianjur/tim mc kab cianjur/toeb).