:
Oleh MC Kabupaten Cianjur, Rabu, 18 Mei 2016 | 16:50 WIB - Redaktur: Tobari - 894
Cianjur, InfoPublik – Kabupaten Cianjur menempati urutan ke-44 dari 395 kabupaten yang dievaluasi dengan skor 3,1711 dan menyandang status kinerja Sangat Tinggi. Ini berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor: 800-35 tahun 2016 tentang Penetapan Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional.
Kabag Humas Setda Pratama Nugraha emmawan. SH.M.Si, menerangkan dasar dari pelayanan prima dari aparat pemeerintah sebagai pentingnya evaluasi status kinerja penyelenggaraan dan ini merupakan penghargaan bagi Pemerintah Kabupaten dari Kemendagri.
Salah satu strategi yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan desentralisasi dan otonomi daerah adalah melakukan proses monitoring dan evaluasi secara teratur dan komprehensif, guna mengukur kemajuan dan tingkat keberhasilan Pemda dalam penerapan prinsip otonomi daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Untuk itu, Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang selanjutnya dilakukan evaluasi setiap tahunnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pengumuman Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan langkah strategis Pemerintah Pusat, untuk menilai keberhasilan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, sekaligus sebagai bentuk bahan kebijakan dalam meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk kabupaten Cianjur, ini merupakan tolok ukur kinerja agar lebih baik, profesional dan akuntabel di masa yang akan datang dalam peningkatan pelayanan publik yang mampu memberikan hasil memuaskan bagi warga masyarakat Cianjur.(d_nie/tim mc kab.cianjur/toeb)