:
Oleh Media Center Aceh, Jumat, 22 April 2016 | 19:30 WIB - Redaktur: Tobari - 426
Banda Aceh, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Badan Musyawarah guna membahas Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2017, di Gedung Sekretariat DPRA, Banda Aceh, Jum’at (22/4).
Dalam Rapat itu, Komisi I DPRA turut mengusulkan agar Pemekaran Kabupaten Aceh Raya dimasukkan dalam agenda Paripurna Khusus DPRA.
Terkait agenda pembahasan Pengesahan Peraturan DPRA tentang Tata Tertib Kode Etik dan Tata Cara Beracara DPRA, tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan pembahasan tentang Pemekaran Kabupaten Aceh Raya menjadi agenda tambahan dalam Rapat Paripurna Khusus DPRA.
Sedangkan Agenda Laporan Kerja Pertanggung Jawaban Gubernur Aceh, Badan Musyawarah sepakat agar agenda tersebut ditunda sampai dengan pihak eksekutif dapat menyampaikan lebih baik kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, jelas ketua DPRA Tgk. Muharuddin.
Menanggapi usulan Anggota DPRA ingin memasukkan program usulan yang sudah diterima dari masyarakat, Wakil Ketua II DPRA Teuku Irwan Djohan mengatakan, usulan tersebut telah disusun untuk dimasukkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) tahun 2017 untuk dirumuskan kedalam KUA-PPAS Tahun 2017.
Oleh karena itu eksekutif diharapkan mau membuka komunikasi yang harmonis dengan Dewan, seperti keberhasilan pembentukan qanun tahun 2015 yang lalu juga karena eksekutif yang hadir justru dari pihak yang tidak memiliki kuasa untuk memutuskan seperti kepala bagian atau kepala seksi dari SKPA bersangkutan. (MC.Aceh/toeb)