SKPD Bitung Tindaklanjuti Permen KemenPAN RB Nomor 49

:


Oleh MC Kota Bitung, Selasa, 29 Maret 2016 | 13:36 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 466


Bitung, InfoPublik — Pemerintah Kota Bitung yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menandatangani Pakta Integritas di Ruang Kerja Kantor Wali Kota Bitung, Kamis, (24/3). 
 
Walikota Bitung, Drs. John Palandung menjelaskan, penandatanganan sebagai bukti komitmen pihak SKPD terhadap Wali Kota Bitung dalam menjalankan seluruh tugas fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan KKN. 
 
“Pakta integritas tersebut, juga sebagai tindaklanjut peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Nomor 49/2011 tentang pedoman umum Pakta Integritas di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, “ terangnya.(MC-Kota Bitung/Hrl/Eyv)