:
Oleh MC Kota Bitung, Selasa, 1 Maret 2016 | 08:45 WIB - Redaktur: Tobari - 503
Bitung, InfoPublik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan pemusnahan barang bukti berupa 56 paket ganja dan 15 paket sabu, Jum’at (26/2) di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh pihak Kejari Bitung yang diwakili Kasipidum Kajari Bitung Andi Alamsyah SH, unsur Kepolisian diwakili Kasat Narkoba Polres Bitung AKP Novryanto Sadia SH, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bitung dr.Tommy Sumampouw, unsur pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Agustian Sunaryo SH CN MH melalui Kasipidum Kejari Bitung Andi Alamsyah SH mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
"Barang bukti jenis Narkoba beserta alat hisap yang akan dimusnahkan adalah hasil penyitaan dari 22 perkara yang tentunya sudah berkekuatan hukum tetap,"ujarnya.
Dijelaskan, adapun barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan yaitu, 56 paket dalam bungkusan jenis ganja dan 5,5 yang sudah diracik dalam bentuk lintingan dan 15 paket jenis sabu.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba menurutnya sekaligus meneruskan program pemerintah melawan narkoba di negara Indonesia khususnya di Kota Bitung sampai tuntas," katanya. (MC-Kota Bitung/Hrl/toeb)