:
Oleh MC Kabupaten Sumenep, Rabu, 10 Februari 2016 | 18:36 WIB - Redaktur: Tobari - 318
Sumenep, InfoPublik - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sumenep akan mulai mencairkan bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2016, pada kelompok penerima, sekitar bulan Mei mendatang.
“Bulan April kami akan melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman terkait kegiatan teknis penggunaan bantuan itu,” kata Kabid Perkebunan Dishutbun Kabupaten Sumenep Joko Suwarno, Rabu (10/2).
Ia memaparkan, setiap Poktan menerima bantuan sebesar Rp20 juta. Bantuan ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp15 juta. Selain itu, akan direalisasikan untuk pembelian fasilitas, seperti timba, cangkul, dan roda tiga.
"Itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas tembakau, baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas. Sehingga, diharapkan kualitas tembakau rajangan tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya,"ujarnya.
Joko mengungkapkan, tahun ini jumlah penerima ada penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, dari 255 Poktan saat ini hanya 208 Poktan.
“Sementara hanya 122 Poktan yang sudah memenuhi persyaratan, tapi ada kemungkinan akan bertambah. Kami memprediksi dari 208 hanya sekitar 150 yang sesuai dengan ketentuan itu,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang bisa menerima bantuan tahun ini adalah Poktan yang memiliki badan hukum di bawah tanggal 31 Desember 2015, Poktan yang baru berbadan hukum per-Januari 2016, tidak diperkenankan diberi bantuan untuk sementara waktu. ( Nita/Esha/Fer/toeb )