:
Oleh MC Kota Batam, Rabu, 10 Februari 2016 | 17:49 WIB - Redaktur: Tobari - 289
Batam, InfoPublik - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam tentang lingkungan hidup disahkan DPRD Batam lewat Sidang Paripurna, Selasa (9/2). Setelah melalui proses panjang di Pansus, draft aturan itu disahkan setelah mendapat masukan dari berbagai pihak.
Sebelumnya, dalam draft aturan regulasi itu menyebutkan adanya pengalokasian dana minimal 1 persen dari APBD Batam untuk anggaran berbasis lingkungan. Ini dihapus karena dianggap bertentangan dengan aturan yang ada.
Pasal tersebut diganti menjadi, Pemda dan DPRD wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
Apalagi, pada UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tepatnya pasal 45 pun tidak memerintahkan pengalokasian anggaran berbasis lingkungan dengan besaran angka prosentase tertentu.
Selain itu, masih ada beberapa substansi/materi lainnya yang ikut mengalami perubahan. Diantaranya lagi yakni kewenangan dan tugas pemberian izin lingkungan.
Jika selama ini, pemberian izin lingkungan ada di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), maka di Raperda tersebut tugas itu dikembalikan kepada badan yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup, yaitu Bapedal.
Hal tersebut sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.97/Menhut-II/2014 dan diperbarui dengan Permen P.1/Menhut-II/2015 yang dalam ranperda diatur pada 165. Namun Jurado menilai, hal itu harus diselaraskan dengan perubahan Perda BPM-PTSP.
"Kalaupun ini disetujui, harus dengan catatan khusus yang ini. Artinya, perda BPM-PTSP itu harus direvisi, sebab di dalam perda BPM-PTSP itu menyebutkan semua perizinan diurus di sana. Sementara dalam ranperda ini, izin lingkungan hidup diminta diurus di Bapedal," tutur anggota DPRD Batam Jurado.
Wakil Wali Kota Batam Rudi yang hadir dalam paripurna itu mengatakan, Perda Lingkungan Hidup diperlukan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dalam rangka pembangunan masyarakat yang seutuhnya.
Aturan ini akan menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Perda ini diharapkan mampu melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup," kata Rudi.(MC Batam Taslimahudin/toeb)