Pemkot Bitung tindaklanjuti hasil Rakor KEK

:


Oleh MC Kota Bitung, Jumat, 29 Januari 2016 | 08:37 WIB - Redaktur: Kusnadi - 335


Bitung, InfoPublik - Pemerintah Kota Bitung kembali mengingatkan bagi masyarakat yang masih melakukan aktifitas di lahan KEK Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, untuk segera melakukan pembongkaran bangunan dan mengosongkan lahan tanah negara tersebut. Paling lambat sampai tanggal 5 Februari tahun 2016 sesuai dengan dikeluarkannya SK Kepala Dinas Tata Ruang beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten II Setda Kota Bitung Salma Hasim, Rabu (27/1). Sembari menjelaskan bahwa mengenai hal tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) KEK antar instansi pada tanggal 22 Januari tahun 2016 di ruang Tribrata Mapolda Sulut.

Tentang Kesiapan secara teknis dan taktis pembongkaran bangunan pada tanah negara yang diperuntukan, sebagai kawasan ekonomi khusus di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, bersama instansi terkait.

"Terkait dengan hal tersebut, akan dilaksanakan rapat dan kegiatan kunjungan lapangan yang akan dilaksanakan pada hari Jumat 29 Januari 2016 yang merupakan tindak lanjut dari Rakor di Mapolda beberapa waktu lalu ," tutur Hasim.

Menurut Hasim, apa yang telah dilakukan oleh Pemkot Bitung tentang proses pembebasan lahan ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serta sudah sesuai dengan prosedur.

Ia pun berharap masyarakat boleh memahami hal ini karena dampak KEK juga akan terasa sampai kepada masyarakat Kota Bitung.

" Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di kota Bitung juga membuka lapangan pekerjaan dan meminimalisir jumlah pengangguran," pungkasnya. (MC-Kota Bitung/Hrl/Kus)