:
Oleh MC Kab Agam, Selasa, 26 Januari 2016 | 20:58 WIB - Redaktur: Tobari - 381
Agam, InfoPublik - Pj. Bupati Agam Jefrinal Arifin menyampaikan nota penjelasan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Perubahan ini setelah dilakukan uji materil oleh PT. Kame Komunikasi Indonesia ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, bahwa dalam pasal 124 bertentangan dengan UUD RI tahun 1945.
“Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena retribusi haruslah dapat diperhitungkan dan memiliki ukuran yang jelas atas tarif yang akan dikenakan," kata Jefrinal Arifin, saat sidang paripurna DPRD Kabupaten Agam, Senin (25/1).
Konsekuensi dari putusan MK tersebut, kata Jefrinal, pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tidak bisa lagi dijadikan dasar dalam pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Ini yang melandasi yang dilakukan perubahan atas Perda Kabupaten Agam Nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum," tambahnya.
Diakui Pj. bupati, retribusi pengendalian menara telekomunikasi telah memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama ini.
Adapun rincian kontribusi yang telah diberikan terhadap daerah di antaranya, pada tahun 2013 sebesar Rp1,6 miliar, pada 2014 sebesar Rp948 juta kemudian naik menjadi Rp1,1 miliar pada 2015 dan 2016 ditargetkan mencapai Rp1 miliar.
Kendati demikian, keberadaan menara telekomunikasi juga dapat memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar menara seperti, gangguan keamanan lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat akibat radiasi gelombang.
Untuk itu, menurutnya, perlu dilakukan upaya meminimalisasi dampak negatif tersebut dengan cara melahirkan satu jenis retribusi daerah yang baru dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang masuk dikelompokkan retribusi jasa umum.(mc agam/toeb)