:
Oleh MC Kota Bandung, Selasa, 26 Januari 2016 | 16:06 WIB - Redaktur: Tobari - 341
Bandung, InfoPublik - Pemerintah Kota Bandung akan menenda 10% dari harga proyek kepada bangunan-bangunan yang melebihi aturan. Selain itu juga pemilik bangunan tersebut harus membeli tanah kompensasi untuk membangun bangunan yang melebihi aturan itu.
Walikota Bandung Ridwan Kamil sudah memutuskan pelanggaran yang terjadi di Kota Bandung sudah diberi sanksi tegas. Ia mencontohkan bahwa PVJ sudah didenda dan membeli tanah atas kompensasi pelanggaran tersebut.
"PVJ didenda dan membeli tanah ribuan meter persegi untuk kompensasi pelanggaran luas yang mereka pakai," ujarnya sesudah rapat dengan Distarcip di Pendopo, Selasa (26/1).
Ia menambahkan bahwa hukuman untuk pelanggaran bangunan ada dua, yakni membayar denda dan kompensasi. Dirinya berujar bahwa PVJ dan 13 lokasi pelanggaran lainnya pun diperlakukan dengan cara yang sama.
Namun ia menjelaskan jika dari 13 bangunan itu ada satu dan dua bangunan yang akan dibongkar. Menurutnya hal itu dilakukan karena tempat tersebut peruntukannya tidak sesuai aturan dan tidak ada IMB.
Pria yang kerap disapa Emil menuturkan jika ada bangunan tidak ada IMB namun peruntukannya jelas, itu hanya akan di denda saja. Namun jika tidak ada IMB dan peruntukan tidak jelas, ia dengan tegas akan membongkar lokasi tersebut.
Maka dari itu untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru nanti, ia berpesan kepada Distarcip agar tidak kecolongan kepada setiap pemohon izin bangunan. Untuk mencegah itu, Distarcip akan membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) untuk memastikan pemohon bangunan dikawal dengan benar. (mc bandung/toeb)