Urus Izin UKM Cukup di Kecamatan

:


Oleh MC Kabupaten Sinjai, Selasa, 26 Januari 2016 | 08:47 WIB - Redaktur: Kusnadi - 621


Sinjai, InfoPublik - Terhitung mulai tahun ini, pengurusan izin usaha kecil dan mikro (IUKM), mulai dialihkan ke kantor kecamatan. 

Hal ini terungkap dalam rapat pertemuan bersama seluruh camat di ruang kerja sekertaris daerah Sinjai, belum lama ini.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sinjai, Lukman Fattah mengatakan, pelimpahan kewenangan pengurusan izin ke camat ini berdasarkan kebijakan implementasi dari UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah, Perpres No 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Kecil dan Mikro, serta Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

“Dalam satu atau dua minggu kedepan, pemberian izin usaha mikro kecil di Sinjai, tidak perlu lagi melalui pemerintah kabupaten tapi cukup hanya diurus di kecamatan," katanya.

Manfaatnya setelah mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil, kata Lukman,  para pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian berusaha dan akses pembiayaan perbankan atau nonperbankan. Selain itu, para pelaku UKM akan dibekali pendampingan dan pemberdayaan.

Sementara itu, Seketaris Daerah Sinjai H. Taiyeb A. Mappasere mengatakan bahwa upaya ini sebagai salah satu wujud komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pemberdayaan pelaku UKM. 

Dengan Perpres IUMK ini, kata dia, izin kepada pelaku UKM dilakukan secara sederhana yakni melalui kecamatan. Selain pelayanan dipermudah, pelaku UKM juga mendapatkan kemudahan dan bantuan dari perbankan, melalui bank BRI.

Namun Taiyeb berharap sebelum dialihkan ke Kecamatan, aparat yang ditugaskan sebagai operator telah diberikan pembinaan dan kepada instansi terkait agar kiranya tetap melakukan pendampingan kepada para pelaku UKM yang ada di Sinjai. (AaNd/Idha/Kus)