Pembuatan SK Bendahara Harus Melalui Bagian Hukum Setda Sorong

:


Oleh MC Kabupaten Sorong, Senin, 18 Januari 2016 | 16:52 WIB - Redaktur: Tobari - 461


Sorong, InfoPublik – Dengan mencermati berbagai kejadian dalam mengangkat seseorang sebagai bendahara SKPD, maka diharapkan dari pihak SKPD membuat draft SK-nya ke Bagian Hukum Setda. Tapi terkadang SK bendahara tersebut dibuat oleh pimpinan SKPD, kata Bupati Sorong, melalui Wabup Suka Hardjono, Senin (18/1).

“Hal ini memang pernah terjadi, tapi tidak perlu saya sebutkan SKPD mana yang pernah melakukan hal itu,” ungkap Wabup Suka Hardjono.

Hal seperti ini sudah jelas tidak sesuai dengan bahasa hukum. Akibatnya jadi masalah, karena yang membuat SK dimaksud bukan orang hukum yang memahami atas aturan atau produk hukum pelaksananya.

Sehubungan dengan hal itu, ia meminta kepada seluruh SKPD untuk memperhatikan hal itu secara baik dan benar. “Hanya Bagian Hukum yang menangani teknis pelaksanaannya, yang akan ditandatangani melalui Surat Keputusan Bupati Sorong,” imbau Suka Hardjono.

Jadi kita harus buat sesuai mekanismenya, sehingga atas semua usulan dari setiap SKPD bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. (MC.Sorong/rim/toeb)