Kejari Kena Imbas Larangan Bupati

:


Oleh Media Center Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat, 15 Januari 2016 | 10:03 WIB - Redaktur: Tobari - 172


Melonguane, Talaud, InfoPublik - Kejaksaan Negeri Melonguane akhirnya kena imbas perintah Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, yang melarang jajarannya memberikan informasi terkait dokumen daerah ke pihak luar.

Belakangan ini Kejaksaan Negeri Melonguane lagi giat keluar masuk di sejumlah kantor dinas badan di Pemkab Talaud. Lembaga penegak hukum itu, kabarnya sedang memintai dokumen-dokumen terkait pelaksanaan belanja modal 2015, yang sudah selayaknya diinformasikan ke masyarakat termasuk pihak kejaksaan.

Sayangnya, permintaan dari lembaga penegak hukum tersebut  tidak mendapat respon positif dari sejumlah badan dinas. Mereka berdalih, informasi publik itu, hanya bisa diberikan bila ada izin dari pimpinan.

"Dokumen-dokumen itu ada. Namun kami harus melapor dulu ke pimpinan," ujar seorang pegawai di salah satu dinas yang sempat didatangi pihak kejaksaan, Rabu kemarin (13/1).

Kejari Melonguane Hendry Silitonga, melalui Kasi Pidum Bobby O.J. Selang, saat dalam pembicaraan dengan sejumlah wartawan, membenarkan hal tersebut. 

Menurutnya, saat ini masih ada beberapa instansi di Pemkab Talaud yang belum bekerjasama secara baik dengan memberikan informasi yang diminta pihak kejaksaan.

Padahal, dokumen-dokumen yang diminta itu merupakan informasi publik yang selayaknya diketahui oleh masyarakat umum sebagaimana diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP). (rey/toeb)