:
Oleh MC Kota Singkawang, Jumat, 8 Januari 2016 | 10:37 WIB - Redaktur: Tobari - 217
Singkawang, InfoPublik - Daya serap beras petani lokal ditargetkan oleh Bulog Singkawang sebanyak 3.000 ton, sementara pada tahun 2015 beras petani lokal hanya mampu menyediakan 1.500 ton.
Kepala Sub Drive Bulog Singkawang Nancy Safira mengatakan, lantaran keberadaan beras petani lokal tidak mencukupi, maka terpaksa Bulog mendatangkan beras dari Pulau Jawa melalui Pontianak.
“Bila dibandingkan target penghimpunan beras dari petani lokal di wilayah Singkawang, Bengkayang dan Sambas, daya serap beras dari petani lokal masih rendah,” katanya, Kamis (7/1).
Sub Drive Bulog Singkawang di daerah, kata Nancy, bekerjasama dengan Mitra Kerja Pengadaan (MKP), dimana MKP tersebut sudah memenuhi persyaratan dalam melakukan penggilingan padi dari para petani lokal.
Nancy menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi MKP di antaranya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), memiliki lantai jemur penggilingan yang memadai, dan termasuk persyaratan dari berasnya berupa kadar air dan butir patah.
“Selain itu, harga beras yang langsung sampai ke kami Rp7.300 sesuai dengan harga yang ditetapkan Inpres, sebenarnya petani juga bisa langsung, namun lebih memudahkan melalui MKP, karena fasilitas di MKP seperti penggilingan lebih lengkap,” tuturnya.
Terkait dengan distribusi beras miskin (raskin) pada 2015, Nancy mengungkapkan sudah didistribusikan semuanya dengan jumlah pagu pertahun 8.170.740 kilogram atau 8.170 ton untuk Singkawang, Bengkayang dan Sambas, dengan jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebanyak 45.000 KK atau RTS.
Jumlah beras untuk RTS masyarakat miskin sebanyak 680, 895 ton per bulan yang terdiri Sambas sebanyak 149,7 ton dan Singkawang sebanyak 117,6 ton.
Nancy juga mengungkapkan bahwa stok beras aman untuk tiga bulan ke depan dengan jumlah sebanyak 1.500 ton. Sedangkan harga tebus raskin di tingkat terakhir harganya Rp1.600 per kilogram.
Misalnya jangkauan kendaraan yang membawa beras sampai titik akhir yaitu di kantor desa. Setelah dari kantor desa ke tangan masyarakat, harga beras sesuai kesepakatan antara pihak desa dan RT setempat yakni biaya distribusi yang sampai ke tangan warga. (lia savona/toeb)