8.000-an KTP Elektronik Menumpuk di Kantor Camat dan Lurah

:


Oleh MC Kota Pematangsiantar(Bambang Harianto), Jumat, 8 Januari 2016 | 08:25 WIB - Redaktur: Kusnadi - 414


Pematangsiantar, InfoPublik - Meski sudah selesai sejak lama ternyata  masih banyak masyarakat yang belum mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik tahap pertama. Akibatnya, sekitar 8.000 an KTP tersbut menumpuk di kantor-kantor Camat dan Lurah. Padahal, KTP yang sudah tercetak itu berlaku seumur hidup dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. 

Untuk itu, Penjabat Walikota Pematangsiantar,Sumatera Utara, Drs.Jumsadi Damanik,SH,M.Hum, Kamis (8/1) pagi, saat mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jl.Melanthon Siregar, meminta kepada masyarakat yang sudah pernah berfoto di kantor-kantor camat untuk segera mengambilnya.

Pj Walikota juga melihat langsung tumpukan KTP di Kantor Camat Siantar Marihat, yang bersebelahan dengan Kantor Capil. 

Menurut Camat Siantar Marihat, Johannes Sihombing, banyaknya KTP yang belum diambil tersebut disebabkan berbagai hal. Ada yang telah meninggal, pindah tempat, melanjutkan sekolah, bahkan masih banyak menggunakan KTP lama yang manual.

"Kita sudah sejak lama mengimbau melalui lurah agar warga segera mengambilnya, tetapi masih banyak juga yang belum diambil. Setelah ada urusan biasanya mereka baru sibuk mencarinya ke sini," ujarnya kepada rombongan Pj Walikota. 

Sementara itu, Kadis Capil Serta Ulina Girsang SH mengimbau agar masyarakat yang belum memiliki Akte Kelahiran maupun Perkawinan agar segera mengurusnya. Sampai saat ini, menurutnya, masih ada sekitar 50%  dari 328.086 jiwa warga Kota Pematangsiantar yang belum memiliki akte kelahiran.

"Terutama mereka yang sudah berusia lanjut, enggan mengurus akte kelahiran maupun akte perkawinan, padahal semuanya itu penting sebagai kelengkapan adminsitrasi kependudukan," ujarnya kepada Pj Walikota. 

Tahun ini, pihak Capil ditarget oleh pemerintah pusat agar menerbitkan akte kelahiran sedikitnya untuk 70% dari jumlah penduduk. Pihaknya menjamin, untuk pengurusan akte kelahiran bisa selesai dalam waktu 1 hari jika persyaratan dilengkapi masyarakat.

"Kita sudah gratiskan pengurusan KTP maupun akte kelahiran, karena itu kita terus menghimbau agar masyarakat mencacatkan kelahiran anggota keluarganya. Jangan setelah ada perlu baru diurus terburu-buru," ujarnya seraya menambahkan bahwa pertengahan 2016 ini, Dinas Capil sudah vertikal dikelola oleh pusat. (Jalatua Hasugian/Humas Pemko Pematangsiantar/Kus)