:
Oleh MC Kota Pematangsiantar(Bambang Harianto), Jumat, 8 Januari 2016 | 07:54 WIB - Redaktur: Kusnadi - 439
Pematangsiantar, InfoPublik - Mulai tahun 2016 ini, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, memberlakukan Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) bagi perusahaan maupun calon investor yang memiliki nilai investasi Rp500 juta ke atas. Saat ini perangkat pendukung maupun sumber daya manusianya tengah dipersiapkan.
Hal ini dijelaskan Kepala BPPT Drs.Esron Sinaga,M.Si kepada Penjabat Walikota Pematangsiantar, Drs.Jumsadi Damanik,SH,M.Hum saat menggelar pertemuan terbatas di Kantor BPPT Jalan Melanthon Siregar, Kamis pagi (7/1). Pertemuan yang membahas seputar pelayanan perijinan ini juga dihadiri Kadis Tata Ruang Pemukiman (Tarukim) Drs. Lukas Barus, Kepala Kantor Satpol PP Julham Situmorang,M.Si, Plt Kabag Humas Jalatua Hasugian, Camat Siantar Selatan Hasudungan Hutajulu SH, serta seluruh Kepala Bidang BPPT.
Esron Sinaga menjelaskan, selama ini pihaknya sudah melakukan layanan perijinan secara elektronik. Hanya saja yang menjadi kendala, sering para pengusaha yang mengurus ijin tidak bersedia datang langsung, tetapi melalui orang-orang tertentu. Sayangnya, orang suruhan pengusaha tersebut sering datang dengan tidak membawa kelengkapan berkas, serta tidak bisa mengambil keputusan tentang pengisian data-data tertentu yang dibutuhkan.
Akibatnya, pihak BPPT kerap dituding memperlama atau membersulit urusan perijinan. “Padahal sistem online secara eletronik ini dibuat untuk mempermudah urusan masyarakat, termasuk para pengusaha. Memang perlu kesadaran masyarakat untuk bisa melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan. Kita sudah menyiapkan petugas pendaftaran yang memberikan informasi tersebut dan sebaiknya masyarakat datang sendiri langsung tanpa melalui orang-orang tertentu,”katanya.
Pj Walikota mengapresiasi kinerja BPPT yang terus meningkatkan profesionalisme layanan perijinan yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, perlu ada komunikasi dan koordinasi perihal perijinan yang telah diterbitkan BPPT kepada Tarukim, Satpol PP, Camat maupun para Lurah. Sebab bisa saja, warga yang sudah mengantongi ijin menyalah gunakannya tidak sesuai dengan ijin yang diterbitkan.
“Pihak BPPT tentunya harus senantiasa berkoordinasi dengan Tarukim, Satpol PP, Camat maupun Lurah karena mereka terkait dengan kondisi di lapangan, baik sebelum maupun sesudah ijin diterbitkan. Sehingga tidak ada ijin yang diterbitkan tetapi malah menimbulkan masalah di kemudian hari. Kalau ada ijin yang disalah gunakan Lurah dan Camat bisa segera melaporkan ke Satpol PP untuk ditindak,”u jar Pj Walikota.
Kepada para Camat dan Lurah dihimbau agar setiap hari memantau wilayah teritorialnya jangan sampai ada bangunan yang dibuat di daerah aliran sungai (DAS), bahu jalan, trotoar maupun lokasi-lokasi yang tak diizinkan.
“Jangan lagi ada pembiaran seperti yang banyak terjadi saat ini, sehingga setelah bangunan berdiri permanen, kita kewalahan menertibkannya. Jadi saya minta agar Camat dan Lurah bersikap tegas, sehingga pelanggaran-pelanggaran oleh masyarakat bisa dicegah sejak dini. Anda diberikan tanda jabatan selaku penguasa teritorial yang dilindungi hukum untuk membuat kebijakan dan mengambil keputusan. Jangan takut, jalankan saja aturan sesuai dengan ketentuan, “tandasnya. (Jalatua Hasugian/Humas Pemko Pematangsiantar/Kus)