Pemkot Batam Akan Perketat Pemberian Izin Terutama IMB

:


Oleh MC Kota Batam, Selasa, 5 Januari 2016 | 16:46 WIB - Redaktur: Tobari - 270


Batam, InfoPublik - Wakil Walikota Batam Rudi, yang juga Walikota terpilih, akan memperketat pemberian izin terutama izin mendirikan bangunan (IMB), sebagai upaya untuk mengontrol pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pengembang perumahan (developer). 

Rudi melihat, saat ini ada ketidaksepahaman antara developer satu dengan yang lain, sehingga dalam pembangunan sering terjadi tumpang tindih. Dan akhirnya membuat masyarakat yang mengalami kerugian. 

Rencana pengetatan pemberian izin ini dilakukan dengan mengalihkan surat permohonan IMB ditujukan ke walikota dan wakil walikota. Nantinya kepala daerah yang akan mendisposisikannya kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) setelah melalui kajian tim yang dibentuk. Tidak seperti saat ini, yang langsung ditujukan kepada Kepala BPM PTSP. 

"Ke depan, administrasi lengkap baru bisa diproses. Suratnya juga tidak ditujukan ke BPM tapi ke Walikota dan Wakil Walikota," kata Rudi, Senin (4/1). 

Menurutnya, kebijakan ini dapat mengontrol pembangunan yang dilakukan oleh developer. Misalnya dengan mewajibkan pembuatan drainase antara tanah milik developer satu dengan tanah di sebelahnya. 

Pernyataan ini disampaikan Rudi menanggapi kejadian longsor yang menimpa sejumlah warga perumahan Nusa Indah. Puluhan rumah rusak ringan hingga berat akibat longsor yang terjadi di kawasan Mangsang tersebut. 

"Aturan ini kita buat untuk menyelesaikan masalah yang ada. Dan untuk mengontrol supaya tidak ada masalah baru ke depannya," kata Rudi. (MC Batam Kartika/toeb)