:
Oleh MC Kabupaten Sumenep, Senin, 4 Januari 2016 | 18:31 WIB - Redaktur: Tobari - 448
Sumenep, InfoPublik - Gugatan hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015, yang dilayangkan pasangan calon Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-Eva) ke Mahkamah Konstitusi (MK), membuat penetapan Bupati Sumenep terpilih, ditunda pada Maret 2016.
Padahal sesuai tahapan Pilkada Kabupaten Sumenep, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menetapkan calon bupati terpilih pada tanggal 22 Desember 2015.
“Putusan terhadap perselisihan hasil Pilkada biasanya 45 hari. Jadi kami perkirakan antara Februari atau Maret baru tuntas dan KPU menetapkan siapa pemenangnya,” kata Komisoner KPU Sumenep Rahbini, Senin (4/1).
Sementara Komisioner Panwas Pemilihan Bupati Sumenep Anwar Noris, mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang berada di MK guna mengkroscek apakah gugatan yang diajukan Paslon ZA-Eva sudah masuk atau belum.
"Kami ingin mengetahui kejelasan atas gugatan ke MK atas hasil pilkada serentak 9 Desember 2015," kata Noris, ketika dihubungi via telepon genggamnya (4/1).
Seperti diketahui, pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-Eva) mengajukan gugatan ke MK pada Minggu (20/12/2015) dan diterima oleh panitera MK dengan nomor register: 50/PAN.MK/2015.
Sebelumnya, dari hasil rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pilkada yang digelar KPU pada 17 Desember 2015, pasangan nomor urut satu (1) A Busyro Karim-Achmad Fauzi mendapatkan 301.887 suara, sedangkan paslon nomor urut dua (2) Zainal Abidin-Dewi Khalifah sebanyak 291.779 suara dengan suara sah 593.666. ( Nita/Fer /toeb)