Demas-Edi Ditetapkan Sebagai Bupati-Wabup Manokwari Terpilih

:


Oleh MC Kabupaten Manokwari, Senin, 4 Januari 2016 | 12:26 WIB - Redaktur: Tobari - 2K


Manokwari, InfoPublik – Masyarakat dan pemerintah Kabupaten Manokwari bakal memiliki pemimpin baru untuk periode 5 tahun mendatang 2016-2021, dengan ditetapkannya Pasangan Demas Paulus Mandacan-Edi Budoyo sebagai calon bupati dan wakil bupati Manokwari terpilih  periode 2016-2021.

Pasangan Demas Paulus Mandacan-Edi Budoyo, yang diusung sejumlah partai politik, di antaranya PDIP, Nasdem, Hanura, PKPI, PBK, dan PPP, ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Manokwari terpilih  periode 2016-2021 hasil pilkada 9 Desember 2015, pada rapat pleno KPU Manokwari, Senin (21/12) lalu.

Rapat Pleno dimulai sekitar pukul 11.00 WIT. Untuk mengantisipasi  hal-Hal yang tidak diinginkan, ratusan personel polisi termasuk anggota Brimob  bersenjata, bersiaga di sekitar kantor KPU, termasuk mobil  taktis Baracuda.

Ketua KPU Manokwari Albert Burwos, SH, memimpin rapat pleno didamping empat komisioner, Abdul Muim Salawe, Teddy Pattykayhatu, Aplena rumaikewi, dan Melki Inden, serta sekertaris KPU Manokwari Drs Rustam Efendi. Dari pasangan cabup-wabup, hanya Demas Mandacan dan Edi Budoyo yang hadir, sedangkan 2 kandidat lainnya diwakili tim sukses.

Rapat pleno tak berlangsung lama. Pembacaan keputusan KPU Nomor: 85/kpts/KPU-Kab.Mkw-032.436616/XII/2015 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Manokwari kepada pasangan Demas Paulus Mandacan-Edi Budoyo dan pasangan ini ditetapkan berdasarkan rapat pleno rekapitulasi KPU Manokwari, Kamis lalu.

Di mana pasangan ini meraih 42.865 suara disusul Drs.Bernard Sefnat Boneftar -MH-Andarias Wam dengan 28.837 suara, sementara pasangan DR. Bastian Salabai - Yusak Kambuaya meraih 23.778 suara dan pasangan Seprianus Rumfabe dan Christin Saway memperoleh 1.702 suara.

Ketua KPU Manokwari Albert Burwos mengatakan, Pilkada berjalan dengan baik, sejak tahapan pencalonan hingga penetapan calon bupati-wabup terpilih  sampai masa tenggang 3x24 jam, sejak rekapitulasi perhitungan suara, tidak ada gugatan pilkada Manokwari ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ditambahkan, KPU tidak bekerja sendiri dalam melaksanakan Pilkada, tapi di bangun pihak lain, terutama Panwaslu dan aparat kepolisian selain melaksanakan tahapan KPU juga selalu membuka diri atas masukan dan saran-saran. (mkr/infokom/toeb)