Tujuh Desa Di Kubu Raya Ajukan Pemekaran

:


Oleh MC Kabupaten Kubu Raya, Senin, 4 Januari 2016 | 09:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 373


Sungai Raya - Sebanyak tujuh desa di Kubu Raya mengajukan proposal pemekaran. Hal itu diakui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kubu Raya, Anna Mahliana. Dua dari tujuh itu adalah Desa Kakap, Kubu Padi yang tengah dalam persiapan penyusunan.

"Dua desa tersebut sedang disusun untuk diterbitkan Perbupnya menjadi desa persiapan. Setelah di keluarkan Perbup nantinya akan di ajukan ke gubernur untuk dilakukan kajian sudah layak atau tidak untuk dimekarkan," kata Anna, Jumat, (1/1).

Jika pemekaran memang dinyatakan sudah layak, gubernur akan mengeluarkan nomor register desa persiapan dan segera menunjuk Kepala Desa Persiapan. Setelah menjadi desa persiapan, nantinya akan dilihat mampu atau tidak menompang pemerintahan sendiri selama kurun waktu satu tahun hingga tiga tahun.

"Jika dalam kurun waktu tiga tahun daerah pemekaran  terlihat masih belum mampu. Desa persiapan tersebut akan dikembalikan ke Desa Induk," tambahnya.Anna juga menjelaskan satu di antara syarat untuk pengajuan desa pemakaran adalah minimal memiliki penduduk sebanyak 1.500 jiwa atau setidaknya berjumlah 300 KK. Selain itu, ajuan pemekaran desa tentu juga harus mendapatkan persetujuan dari kepala desa induk.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kubu Raya Sudiono Supyanto mengatakan saat ini antusias dari masyarakat untuk melakukan pemekaran desa cukup besar. Hal tersebut berkat adanya dukungan dari DPRD Kubu Raya yang menghendaki perlu dilakukan pemekerakan desa sebagai upaya untuk percepatan dan pemerataan pembangunan.(MC.Kubu Raya/Gie/Eyv)