Perda Investasi Mungkinkan Pemprov Terbitkan Obligasi

:


Oleh MC Provinsi Jawa Tengah, Senin, 4 Januari 2016 | 09:48 WIB - Redaktur: Kusnadi - 603


Semarang, InfoPublik – DPRD Provinsi Jawa Tengah menyetujui Raperda Investasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Raperda Pengelolaan Energi di Provinsi Jawa Tengah menjadi Perda. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Dua Masa Persidangan Ketiga pada Kamis (31/12) di Gedung Berlian.

Saat menyampaikan pandangan akhir mengenai Perda Investasi, Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi mewakili Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP mengatakan, dalam konsep otonomi daerah, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah diatur mengenai investasi. Pada pasal 300 ayat 2 menyebutkan, gubernur dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi yang menghasilkan penerimaan daerah, setelah memeroleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan persetujuan dari Menteri Keuangan.

“Ketentuan Pasal 41 UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menyebutkan, Pemda dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang. Tujuannya untuk memeroleh manfaat secara ekonomi, sosial maupun manfaat lainnya,” katanya.

Setelah disetujuinya Perda Investasi, Heru berharap perda dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan investasi Pemprov Jateng, meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara mengenai Perda Pengelolaan energi, Heru berpendapat, itu menjadi bagian dari upaya mendorong pelaksanaan urusan kewenangan Pemprov Jateng di bidang energi yang lebih baik. Pengelolaan energi di Jawa Tengah dilakukan dengan prinsip kemanfaatan, efisien, berkeadilan, memberikan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarat, pelestarian lingkungan hidup, ketahanan nasional dan keterpaduan.

“Terbitnya Perda Pengelolaan Energi antara lain diharapkan bisa mewujudkan kemandirian pengelolaan energi, mewujudkan desa mandiri dan berdikari melalui kedaulatan energi, menjamin ketersediaan energi, mewujudkan pemanfaataan energi secara efisien di semua sektor, menciptakan lapangan kerja dan terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup,” paparnya.(humas jateng/MCjateng/Kus)