:
Oleh MC Provinsi Jawa Tengah, Senin, 4 Januari 2016 | 09:32 WIB - Redaktur: Kusnadi - 482
Semarang, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius menuntaskan beragam persoalan pelayanan publik, termasuk menangani berbagai masalah sepele yang kerap dihadapi masyarakat. Sebab, dengan memberikan perhatian pada masalah kecil, akan berpengaruh besar terhadap perubahan perilaku pejabat dalam melayani masyarakat.
"Masalah-masalah yang kecil perlu diperhatikan dan diurus, antara lain jalan rusak dan pungli. Karena hal-hal seperti ini yang banyak disambati rakyat. Jika ada persoalan meski sepele langsung bereskan atau besok anda yang saya urus," ujar Gubernur Jateng H Ganjar Pranowo SH MIP, pada talkshow program acara 'Suara Keadilan' di Stasiun Cakra Semarang TV, Rabu malam (30/12).
Menurutnya, pelayanan publik yang prima menjadi dambaan seluruh masyarakat, sekaligus potret perilaku pemerintah. Rakyat butuh respon dan tindaklanjut cepat dari pemerintah untuk mengatasi beragam masalah dan keluhan publik. Misalnya proses pembuatan KTP dan surat-surat kependudukan lain secara cepat, tidak ada lagi pungutan liar, perbaikan infrastruktur terutama menyangkut jalan rusak.
"Masyarakat cerewet sama saya. Pak, kualitas jalan buruk atau ada pungli di kantor ini. Saya bilang, jika menemukan pungli di instansi pemerintahan jangan takut, potret saja wajah pelaku pungli dan kirim ke twitter saya atau laporkan ke call center dan SMS center. Jika terbukti, maka besok langsung saya pecat," tandasnya.
Selain gubernur, dialog refleksi di pengujung tahun bertema 'Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum' tersebut, juga dihadiri narasumber lain, yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Sulijati SH MH, pengamat hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dr Edi Lisdyono, dan sejumlah tokoh lembaga swadaya masyarakat.
Pada kesempatan tersebut gubernur juga menyinggung tentang catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa Pemprov Jateng belum fokus menanggulangi kemiskinan. Tingkat penduduk miskin yang tersebar di 35 kota/ kabupaten hingga akhir 2015 masuk kategori tinggi, sehingga butuh penanganan serius dari berbagai pihak.
Peningkatan kemiskinan disebabkan beberapa faktor. Antara lain akibat kondisi ekonomi nasional yang lesu dan krisis ekonomi global.Selain itu tidak terpenuhinya target penurunan kemiskinan karena dampak dari terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU tersebut, pencairan dana hibah pemerintah terkendala oleh syarat bahwa penerima hibah harus berbadan hukum. Sehingga, sekitar dua juta unit rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Jateng belum dapat tertangani.
"Bagaimana menanggulangi kemiskinan, yang utama adalah pembenahan database kemiskinan. Tahun depan seluruh sektor yang akan masuk diarahkan untuk menanggulangi kemiskinan. Baik itu menyangkut RTLH, peningkatan pendidikan, maupun bantuan permodalan bunga rendah,” terangnya.
Sementara itu, Wakajati Sulijati SH menyebutkan, untuk menghindari rasa takut eksekutif dalam melaksanakan program-program yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, Kejati membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan Pembangunan (TP4D), berupa pendampingan terhadap SKPD mulai dari awal atau saat pembentukan panitia lelang hingga hasil.
"Dalam hal ini Kejati mempunyai fungsi pendampingan, sedangkan gubernur bertugas sebagai pembina. Dengan pendampingan ini sekaligus sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah," katanya.
Terbentuknya TP4D, lanjutnya, untuk menghilangkan keraguan penggunaan anggaran yang dikhawatirkan bisa menjerat ke persoalan hukum. Tugas tim ini juga untuk mengawal, mengamankan dan mendukung pemerintah daerah dalam SKPD dengan cara mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Salah satu bentuk pendampingan tim yang dibentuk Oktober 2015 ini, lanjutnya, adalah melakukan pendampingan proyek rel ganda jalur Cepu. Jika ada indikasi penyimpangan pada pelaksanaan program, TP4D langsung memberikan peringatan. Sehingga, tidak ada pelaksana program yang tersangkut kasus hukum.(humas jateng/MCjateng/Kus)